Kuartal I BC Batam Melakukan 76 Penindakan dan Amankan Barang Senilai Rp 38 Miliar

oleh -27 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), berhasil menorehkan kinerja optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.

Hal itu terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar (13/04/2021).

“Kuartal I – 2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 12 milyar. Ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi aparat terkait seperti TNI, Kepolisian, dan Penegak Hukum lainnya,” kata Susila Brata.

Dalam penjelasan Susila menyebutkan, bahwa tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

“Untuk yang terbanyak penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” jelasnya.

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindak lanjut disita negara, di re-ekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkasbya. (r)