Korupsi Anggaran, Sekwan DPRD Batam Masuk Sel

oleh -63 Dilihat
oleh
Tersangka Sekwan DPRD Batam (Rompi Orange)

MEDIAALIF.COM, Batam – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam berinisial AR terlibat masalah pidana Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi unsur Pimpinan DPRD Batam Tahun Anggaran 2017-2019.

Setelah melalui proses penyelidikan /penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan AR (Sekwan) sebagai Tersangka, sebab perbuatan AR menimbulkan kerugian pada Negara mencapai Rp 2 Miliar lebih, dan digiring ke dalam sel Tipikor di Tanjung Pinang Prov. Kepri.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Batam, Dedie kepada awak media saat konferensi pers di lantai II gedung Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).

Dedie mengatakan, meski dalam hal ini sudah ada saksi yang telah mengembalikan uang dari sebagian kerugian negara, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Dedie.

“Untuk proses lebih lanjut, pada hari ini tersangka AR dibawa ke Tanjung Pinang untuk dilakukan penahanan”, jelas Dedie.

Dari informasi dan desas – desus yang beredar, sedemikian indah dan nikmatnya uang rakyat yang mengalir, benarkah korupsi anggaran belanja DPRD Batam dapat dilakukan oleh seorang oknum saja, atau layak disebut sebagai buah karya korupsi berjamaah yang terkonfirmasi positif berwajah bening dan lugu, hingga lolos dari jeratan hukum… (r)