Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam

oleh -29 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Elan Suherlan beserta rombongan, melakukan kunjungan ke BP Batam, pada Kamis (16/12/2021), di Marketing Center BP Batam.

Kedatangan rombongan Kejagung RI disambut oleh Kepala Biro Hukum BP Batam, Moch. Nasrun. Dan saat kegiatan, Nasrun mengatakan, kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk studi banding Pusat Pemulihan Aset atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.

PMK No.145 mengatur tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dengan mengadopsi PMK Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada BP Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI memiliki sejumlah benda sitaan dan barang rampasan negara, barang temuan, maupun aset transnasional yang bisa dikelola dan dimanfaatkan.

“Melalui studi banding ini, PPA Kejagung RI ingin mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Aset Dalam Pengawasan (ADP) di BP Batam, baik dari skema bisnis dan tarifnya,” ujar Nasrun.

Ia memaparkan, ruang lingkup perencanaan dan pemanfaatan aset di BP Batam terdiri dari beberapa skema, seperti sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan yang mengacu kepada Peraturan Kepala BP Batam (Perka).

“Saat ini ada 29 aset yang dikelola oleh Badan Usaha (BU) BP Batam, diantaranya BU Rumah Sakit, BU Bandar Udara, BU Pelabuhan, BU Fasilitas dan Lingkungan, BU Sistem Pengelolaan Air Minum,” jelasnya.

Sedangkan skema pemanfaatan lainnya, seperti sewa penyediaan infrastruktur berupa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI) mengacu kepada PMK.

Kepala PPA, Elan Suherlan mengatakan, sesuai dengan PMK Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pihaknya sedang menyusun pedoman untuk pemanfaatan aset yang berkaitan dengan barang rampasan.

“Aturan ini baru terbit Bulan Oktober kemarin. Jadi baru kita susun rencana pemanfaatannya, karena tidak ada pengelolaan pemanfaatan aset sebelumnya di Pusat Pemulihan Aset,” ujar Elan.

Elan melanjutkan, rencana skema pengelolaan yang akan diadopsi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung Republik Indonesia antara lain, sewa, pinjam pakai dan KSP.

“Kami akan jadwalkan pertemuan selanjutnya dengan BP Batam untuk membahas teknis pelaksanaan dan tarifnya. Mudah-mudahan pengelolaan pemanfaatan aset di Kejaksaan dapat terlaksana dengan baik, bersinergi bersama BP Batam,” pungkas Elan. (rd)