Mobil Mewah Alfard Lenyap Disantroni Uka-Uka Di Central Sukajadi

oleh -54 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Satu unit mobil mewah jenis Alfard No.Pol BP 369 VK berwarna hitam (Foto tengah diatas) telah lenyap di depan rumah, pada saat pemilik rumah tidak berada ditempat, sekira pukul 03.00, Kamis (16/12/2021).

Kejadian tersebut disampaikan oleh Tumbur Silaen selaku Pemegang Surat Kuasa bersama Lewi Ginting, SH, atas nama pemilik rumah (mobil Alfard) berinisial AK, dan hingga saat ini sedang membuat Laporan Kepolisian di kantor Polsek Batam Kota, Kamis, 16 Des 2021, sore sampai dini hari.

Kronologinya, disampaikan oleh Sekuriti dikawasan perumahan Central Sukajadi Green House blok AK NO.06 bahwa, kami sudah berusaha untuk menahan kedatangan tamu pada tengah malam buta, menggunakan 3 mobil mini bus dan 1 lorry crane, diperkirakan berjumlah 12 orang lebih.

“Namun, kami hanya ber 2 saja menghadapi orang banyak atau tamu tak di undang dengan wajah gagah tersenyum manis, dan gigi berwibawa terkesan sedikit garang mengintimidasi, menekan kami agar tidak mencampuri urusan mereka,” ucap Sekuriti.

Sekuriti menambahkan, tamu tak di undang itu memiliki fostur tubuh tegap (rekaman video) tetap memaksakan kehendaknya menerobos portal untuk mengangkat mobil dengan lorry crane dalam waktu cukup cepat, dan diluar sepengetahuan pemilik rumah.

Menurut Ketua RT.002/RW.005 Kel.Sukajadi Kec.Batam Kota, yang akrab dipanggil TZI dikawasan perumahan elit Central Sukajadi menyampaikan, sebelumnya uji coba untuk mengangkat mobil mewah jenis Alfard milik warganya Andi Kusuma sudah berlangsung dua (2) kali, namun dapat digagalkan.

“Tapi baru hari ini berhasil mereka lakukan, itupun disaat warga lagi beristirahat tidur setelah beraktifitas seharian. Dan masalah / urusan warga saya dengan pihak luar, tentu tidak dicampuri, tapi soal ketenangan, rasa nyaman secara pasti adalah hak kami untuk menjaganya,” tegas ketua RT (14/12/2021).

Selang beberapa saat, Tumbur menyampaikan, diantara tamu tak di undang yang berjumlah lumayan banyak sudah dapat dikenali wajahnya. Namun, hal itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian untuk menindak lanjutinya, demi ketenangan, kedamaian dan rasa nyaman bagi penduduk Kota Batam,” ujarnya.

Kemudian, waktu yang sama, Lewi Ginting SH mengatakan, kejadian ini terjadi pada pagi hari buta, dan pemilik rumah tidak berada ditempat, maka patut disebut dugaan Pencurian, memasuki suatu area tanpa ijin dan sudah direncanakan.

Selain itu bukan hak dan kewenangannya untuk melakukan pengambilan paksa suatu barang atau benda selain dari Pengadilan Negeri Batam.

Laporan tertulis, kata Lewi, sudah kami sampaikan langsung ke Polsek Batam Kota melalui Juru Periksa (Reskrim), dan saksi Sekuriti maupun Ketua RT setempat sudah hadir untuk memberi keterangan, Jumat (17/12/2021) waktu dini hari.

“Tata cara permasalahan ini, saya melihat adanya sekelompok preman mengambil mobil di depan rumah Central Sukajadi (TKP) dianggap Pencurian. Atas kejadian ini, saya meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Kepri beserta Kapolresta Barelang, untuk menindak tegas atas perlakuan premanisme tersebut,” tutur Lewi SH. (tim rms, akbar)