MEDIAALIF.COM,Batam– Sehubungan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB BP Batam melalui Direktorat PTSP, menggelar workshop dengan tema “Mekanisme Operasional Perizinan Berusaha Bidang Kepelabuhanan”, Selasa (15/12/2021), di Best Western Premier Panbil Batam.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta, yang terdiri dari Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Heru Hernawan beserta jajaran dan para pejabat Eselon II beserta staf di Lingkungan BP Batam.
Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana, dalam sambutannya mengatakan, workshop ini terselenggara sebagai finalisasi dari kegiatan dan diskusi yang telah berlangsung sebelumnya, pada Jumat,10 Desember 2021 silam.
Harlas menjelaskan, sektor transportasi bidang kepelabuhanan merupakan satu dari delapan sektor yang menjadi fokus dari PP Nomor 41 Tahun 2021 dan memiliki 28 perizinan berusaha, baik perizinan berusaha maupun berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
“Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2021, seluruh pelayanan perizinan publik di BP Batam sudah harus berbasis TI sesuai dengan anjuran dari KPK,” ujar Harlas.
Kehadiran Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) juga memudahkan mitra BP Batam dalam pengelolaan data kepelabuhanan, seperti Surat Keterangan Kerja (SKK) Bongkar Muat, SKK Angkutan Barang, SK Pemakaian Alat Angkut, Jadwal Operasi Kapal Penumpang dan lainnya.
“Selain perizinan juga terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus segera ditindaklanjuti, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari workshop, kata Harlas, akan diadakan pertemuan serupa untuk para pelaku usaha di Batam.
“Perizinan-perizinan tersebut berkaitan erat dengan para pelaku usaha, jadi perkembangannya terkait perizinan di BP Batam harus kami sosialisasikan, terutama PP Nomor 41 Tahun 2021, akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian, baik dari proses bisnis maupun tata caranya,” tutup Harlas.