MEDIAALIF.COM, Batam – Kilas balik kisah terjadinya peristiwa penikaman yang telah menghebohkan masyarakat Batam (10 April 2019) yang lalu di Harbour Bay restoran WW. Berawal dari sebuah persahabatan teman tapi mesra alias TTM yang kebablasan antara MN seorang karyawan kesayangan yang terpukau, terpengaruh oleh bujuk rayu Kelvin WNA Malaysia, sehingga MN pun memberikan sejumlah uang dengan total puluhan Milyar rupiah.
Namun uang yang diberikan MN dengan rasa percaya, rasa sayang kepada Kelvin, dan dijanjikan akan dikembalikan secepatnya oleh Kelvin, adalah uang perusahaan milik seorang pengusaha sukses Paulus Amat Tantoso. Dan setelah mengetahui permainan petak umpet itu, menimbulkan amarah didalam diri AT sebab perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar mencapai puluhan Milyar rupiah.
Kisah singkatnya, Kelvin sempat memberikan sebuah cek senilai 7 Milyar berlabel atau made in Yk, tapi setelah ditelusuri ternyata cek sudah ditutup dan tidak terdaftar. Kemudian berlanjut ke proses pertemuan antara AT dan Kelvin di Harbour Bay restoran WW untuk menyelesaikan masalah uang perusahaan milik AT yang diterima/dipakai Kelvin melalui karyawannya MN.
Setelah mereka bertemu, AT meminta kepada Kelvin agar menandatangani cek yang benar atas nama Kelvin senilai 7 Milyar, dan membicarakan jaminan berupa dokumen hingga proses pengembalian uang puluhan Milyar milik perusahaan AT dapat diselesaikan.
Akan tetapi Kelvin WNA Malaysia tidak beriktikat baik dan bersikeras tidak mengindahkan ucapan AT. Sehingga AT yang bergelar datok pun tidak dapat mengontrol diri menahan amarahnya. Pada saat inilah terjadi perkelahian antara AT dan Kelvin, sampai akhirnya AT berhasil menikam rusuk sebelah kiri Kelvin dengan pisau sangkur.
Setelah melakukan penikaman, AT bukannya melarikan diri atau kabur tapi malah ke Polsek Batu Ampar menyerahkan diri dan dilanjutkan prosesnya oleh Polresta Barelang. Begitulah historical kisah Harbour Bay WW.
Namun pada masa kini, historical kisah itu telah memasuki tahap proses Pemeriksaan Perkara terdakwa AT, pada kantor Pengadilan Negeri Batam 29 Agustus 2019.
Berikut ini cuplikan sidang, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa mengatakan, Majelis meminta kepada Jaksa agar pada sidang mendatang keterangan saksi korban (Kelvin) terlebih dahulu yang didengarkan.
Dan Jaksa Rumondang dalam cuplikan sidang mengatakan, sehubungan dengan alamat korban adalah warga negara Malaysia, dan menurut data yang ia peroleh dari Kepolisian telah meninggalkan Indonesia, sehingga untuk pemanggilan saksi korban harus melalui Kedutaan Besar di Pekanbaru.
Sementara itu pada waktu berbeda, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi tentang informasi yang beredar dan keberadaan korban/pelapor kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam beberapa hari yang lalu diruang kerjanya 21 Agustus 2019.
Kasipidum Novriadi mengatakan, untuk korban DPO/pelapor harus dapat mempertanggung jawabkan laporannya. “Sebaiknya korban datang memenuhi panggilan sampai 3 kali, namun bila tidak hadir akan kita panggil secara paksa melalui Kedutaan. Sebab dalam hal ini Penegak Hukum adalah Pengacara bagi korban yang membuat laporan, dan menggunakan anggaran negara “, ucap Novriadi.
Sekilas kabar baik dalam Amanat Jaksa Agung RI menyeru insan Adhyaksa untuk maju bersama Menuju Indonesia Unggul, pada HBA ke 59 tahun 2019, jatuh pada tanggal 22 Juli 2019 lalu, pada Poin ke 3 yang berbunyi, “Kejaksaan sebagai sebuah Lembaga Penegak Hukum melalui berbagai program kerja dan kegiatan harus mampu memposisikan diri menjadi sumber inspirasi, pendorong semangat Kebangsaan, rasa nasionalisme, dan sikap patriotisme membela tanah air dikalangan masyarakat yang merupakan modal dasar bagi akselerasi pembangunan”. Insan Adhyaksa maju dan jaya.
Alangkah hebat dan bagusnya Kelvin hadir memenuhi panggilan sidang di bumi Kartini ini, sekaligus menjadi momen terbaik bagi pihak kepolisian untuk menangkapnya demi mempertanggung jawabkan laporannya. (r)