Sidang Dju Seng Terkesan Unik, Saksi KPHL Tidak Tahu Legalitas Lahan

oleh -16 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara pidana perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kel. Tembesi Kec. Sagulung an : terdakwa Dju Seng, terkesan unik atas ucapan saksi dari KPHL Unit II Batam, membuat pengunjung sidang tertawa dan melongoo.

Sidang pidsus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Randi Justian, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru. Serta dihadiri para pengunjung, juga pemerhati Sosling di ruangan utama Pengadilan Negeri Batam.

Penuntut Umum yang turun melalui atensi Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/5/2026) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga merupakan Kepala Kantor beserta staf Juslin Taufik dan Wira. Keterangan saksi tsb mengungkapkan hal yang unik tapi terasa geli…terkait legalitas perijinan pengelolaan / pengembangan suatu daerah di wilayah NKRI area lokasi Kota Batam.

Para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Namun saksi (KPHL) menyebutkan tidak tahu adanya ijin legalitas yang dimiliki oleh Terdakwa Djuseng dari BP Batam yang merupakan lembaga pemerintah.

Keterangan saksi KPHL Batam Mengungkap Sejumlah Fakta Terbaru di muka Pengadilan

“Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,” ujar PH Andreas kepada awak media usai persidangan.

Di persidangan kami bertanya, apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian ? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor.

Dalam sesi dialog, setelah mendengarkan keterangan saksi dari Dinas KPHL Unit II Batam, PH Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa dalam kapasitas sebagai pribadi.

“Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalau (kapasitas) pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT,” ungkapnya.

Menurut Andreas, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui, apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki legalitas izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Berdasarkan UU yang ada, BP Batam berhak memberikan izin untuk beraktifitas diatas tanah (lahan). Soal lahan itu adalah hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi Tdw Djuseng sudah dapat izin diatas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim buat penetapan untuk bisa menghadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, apakah dalam proses penyelidikan melibatkan pihak Kepolisian, itu yang akan kita gali,” tutur PH Andreas.

Tapi anehnya, kesaksian / pengakuan saksi dari KPHL patut dipertanyakan, apa benar antar sesama lembaga pemerintah tidak mengetahui adanya kewenangan yang berpedoman pada peraturan untuk mengelola, pemanfaatan lahan tanah, melakukan pembangunan pada suatu daerah, apa dasar acuannya

konsep Kebangkitan Pembangunan Daerah dan Nasional bukan seremonial pencitraan publikasi kegiatan belaka.

Bumi Melayu NKRI telah merdeka selama 80 tahun, dengan hiruk pikuk semangat yang kuat didalam jiwa bangsa yang besar Bangsa Indonesia yang bermartabat disegani mata dunia bukan berarti mata melotot persis mata ikan asin berpikir monoton

sementara mayoritas rakyat terus berdoa dan memohon termasuk investor tegak lurus hidup bersahaja melongoo menanti.. dimana letak kesadaran itu, dan kebijakan serta kebijaksanaan membangun negeri, bila bersinergi hanya kamuflase berkesan lemoot karena predikat jabatan SDM mampet.

Ada apa dengan Cinta atau cinta bersemayam dusta, engkau Reklamasikan dipesisir alur bakau yang mengantuk… serta engkau publikasi ke alam mimpi anak TK menggunakan Toga dengan paradigma Code Penal yang normatif ortodoks

seyogyanya hadirkanlah Anglo-Saxon mengandung sisi kehidupan, gunakan Firasat Nurani Jaya Mahe, sunting lah diee dengan mahar Cross Cultural Understanding atau kultural aspek “Indonesia Emas..” (Ls corin rickymora)