Saksi KPHL Batam Tidak Tahu Adanya Ijin Legalitas Lahan Sidang Dju Seng

oleh -11 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kel. Tembesi Kec. Sagulung an : terdakwa Dju Seng, memasuki agenda keterangan saksi dari KPHL Unit II Batam, mengungkap fakta terbaru adanya suatu keanehan.

Sidang pidsus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Randi Justian, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru.

Jaksa Penuntut Umum, Kamis (21/5/2026) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga merupakan Kepala Kantor beserta staf Juslin Taufik dan Wira.

Para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Namun saksi (KPHL) menyebutkan tidak tahu adanya ijin legalitas yang dimiliki kliennya dari BP Batam yang merupakan lembaga pemerintah.

Keterangan saksi KPHL Batam Mengungkap Sejumlah Fakta Terbaru yang muncul di muka Pengadilan

“Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,” ujar PH Andreas kepada awak media usai persidangan.

Di persidangan kami bertanya, apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian ? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor.

Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa dalam kapasitas sebagai pribadi.

“Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalau (kapasitas) pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT,” ungkapnya.

Menurut Andreas, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui, apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Saksi pelapor tidak mengetahui kalau PT klien kami itu sudah dapat izin dari BP Batam. Dan yang paling mengejutkan adalah data yang dimiliki Kementerian Kehutanan dengan BP Batam tidak sinkron soal Kawasan Hutan Lindung.

“Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Apakah lahan itu sudah ada izin dari pihak lain atau tidak ? Berdasarkan UU BP Batam berhak untuk memberikan izin untuk bekerja diatas tanah (lahan). Soal lahan itu adalah hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi kami sudah dapat izin diatas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan,” terangnya.

Ia menambahkan, di persidangan pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi dari penyidik Gakkum Kehutanan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim buat penetapan untuk bisa menghadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, apakah dalam proses penyelidikan melibatkan pihak Kepolisian, itu yang akan kita gali,” pungkasnya. (**)