MEDIAALIF.COM,Batam – Dapatkah dibayangkan bila manusia berwajah bersih dan lugu diteriaki Pembunuh oleh seorang wanita lemah yang bersifat penyayang, terjadi di area Pengadilan Negeri Batam, Senin siang (18/5/2026).
Wilson yang memiliki body besar, gagah dengan bentuk rahang yang keras dan berkulit bersih, terlihat santun sedikit lugu, berhasil memperoleh predikat Terdakwa. Dan diteriaki Pembunuh oleh pihak keluarga korban (Alm. Dwi Putri), saat dikawal memasuki sel tahanan PN Batam dilihat awak media serta pengunjung lainnya.
“Pembunuh..! Kamu ya, yang membunuh keluarga kami tak punya hati, tak punya belas kasihan, menyiksa adik kami yang tidak berdaya, nyawa harus dibayar nyawa,” teriakan histeris pihak keluarga korban ‘Diska Rahayu, Melia Sari’ serta handai taulan bersama paguyuban IKBL Prov Kepri.
Namun dari beberapa masyarakat Batam yang hadir, juga praktisi hukum, pemerhati Sosial Lingkungan mempertanyakan dan menyayangkan, kenapa bisa terjadi kisruh, bagaimana bentuk pengawasannya dan ini lingkungan kantor lembaga negara atau bukan..?
“Ada apa ini, apa boleh terdakwa/tahanan mendapat perlakuan seperti ini. Status Wilson sebagai terdakwa juga punya hak hukum dan perkaranya dalam ranah hukum. Bisa tidak dihargai prosesnya sampai Pengadilan yang memutuskannya,” ucap Zega selaku Praktisi Hukum sambil mengamati Jaksa Gustirio yang selalu datang terlambat.
Pada hari itu, Senin tgl 18 Mei terjadi kisruh di PN Batam adalah jadwal lanjutan sidang perkara pidana an : terdakwa Wilson Lukman alias Koko tersangka utama yang melakukan penyiksaan sadis terhadap korban sampai tewas, sangat ditakuti oleh karyawan/LC, dan terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika Levana alias Mami, salmiati alias papi Charles, Putri Angelina alias papi Tama.
Dan para pelaku didakwa oleh Jaksa Gustirio dalam pasal Pembunuhan Berencana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU no.1 Thn 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
Sementara agenda sidang yang digelar mendengarkan keterangan saksi – saksi, yakni 2 orang karyawan LC ‘Ita – Septi’, seorang lagi pihak keluarga korban ‘Melia Sari’, menyampaikan surat dari Ayahnya, lalu dibacakan hingga meneteskan air mata. Atas perbuatan Terdakwa Wilson yang menyiksa anaknya, tidak layak disebut manusia berakal sehat.
Menurut keterangan saksi Ita dan Septi, kronologinya berawal dari shooting video rekayasa hingga berakhir dengan sangat tragis menyayat hati, namun mereka tidak mampu berbuat apa-apa, sebab akan menjadi sasaran berikutnya bila tidak patuh.
Pengakuan kedua saksi tersebut mengungkapkan, sama halnya dengan yang diucapkan oleh Jaksa Gustirio dimuka sidang Pengadilan, bahwa dugaan kekerasan berulang kali dilakukan oleh Tdw Wilson terhadap korban yang sudah tidak berdaya sampai meregang nyawa.
“Dugaan kekerasan dilakukan Wilson dengan cara menendang, menampar, memukul pakai sapu lidi dan kayu, mulut dilakban tangan diborgol, kepala korban dibenturkan ke dinding, menyemprotkan air ke muka dan lubang hidung korban sesuai di BAP,” ucap Jaksa Gustirio. (Ls corin)






