Ditpam Amankan Flora Dan Fauna Tanpa Surat Karantina

oleh -37 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Lima anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam menghentikan proses pengiriman hewan dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Jumat (5/11/2021) malam.

Namun, keberhasilan tim Ditpam tersebut baru dapat di publikasi / diterima oleh awak media, pada Rabu malam (10/11/2021) pukul 21.30, disebabkan padatnya aktifitas dan tetap mengikuti prokes.

Flora dan fauna itu diamankan saat petugas memantau kegiatan salah seorang saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Dumai Exspress berinisial RY, yang tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Kekarantinaan, sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, dalam waktu terpisah mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggotanya, antara lain 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain hewan dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga turut diamankan untuk diproses karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah, dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal.

Lalu petugas menanyakan barang-barang tersebut dan di Cek ternyata tidak memiliki dokumen, segera diamankan, bersama Komandan Regu serta petugas Karantina Batam.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga dimintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan itu, kasus ini dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut : ……

  1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
  3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan hewan dan tanaman dari Batam ke Pekanbaru. (rd)