Ganti Rugi Lahan Salah Bayar Mencuat BP Batam Sembunyi Muka

oleh -51 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Sistem kerja staf Direktorat Lahan BP Batam patut di Acungi Jempol, atas upayanya selama 4 tahun lebih terkesan melindungi modus Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar, milik warga hinterland penduduk Melayu Kp.Setengar Kel. Tg.Piayu Sei Beduk.

Menurut keterangan warga “Jaelani, Misom, Sani, Ahat” yang merupakan garis keturunan makam tua Keling bin Jabat mengatakan, kami lahir dan hidup disini sampe sekarang, tidak ada menerima ganti rugi dari Otorita dan pengusaha orang penting manapun.

“Kami hanya orang kampong rakyat kecik tak punya sekolah. Tapi sejak kapan Otorita maupun orang lain punya lahan kebun diatas tanah peninggalan leluhur kami ratusan tahun silam dah ada dan di kubor kat sini,” ucap tokoh tua beberapa waktu lalu.

“Semua orang punya sodare, pandai bicara mulut manis tapi tak ada bukti apa yang kami butuhkan. Dan kami juga punya keluarga besar trah titisan di bumi Melayu ini. Kalau niatnya baek dan tulus tentulah diterima, jangan akal-akalan nanti kualat pasti celake,” tutur keluarga lainnya dibibir laot.

Dalam waktu berbeda, pihak keluarga cucu cecet lainnya menambahkan, orang yang menerima ganti rugi lahan kebun itu adalah orang lain bukan keluarga yang kami percayai, melainkan orang yang menompang hidup berkebun disini pada awalnya.

“Kalaulah betul keluarga kami sudah menerima ganti rugi, bisa tak ditunjokkan buktinya..? Kalau warisan, apa dasarnya, dimana kubornya,” ungkap cicit suku laot saat acara selamatan bersama pihak keluarga yang dituakan.

“Berapa ton tanah yang dibawa Otorita dan pengusaha pejabat orang penting ke Pulau Batam lalu disimpan di Kp.Setengar (banyak PL), apa manfaatnya untuk kami, janji kosong pembual belake, macam betol je.. Bolehkah cerite siket je kisah Kp.Setengar kami pun nak dengar nak tau pule..,” keluhan mereka.

Dan beberapa orang cecetnya yang tinggal disekitar pulau (daratan) mengungkapkan, kami pun ada keluarga punya gelar S2 alias hanya tamat SD dan SMP tau baca tulis. Benarkah tanah laot langit dan hutan dikuasai oleh Negara, tapi bukan dimiliki Negara, sebab masih ada pemiliknya lebih dulu tinggal dan hidup diatas tanah ini (maksudnya hukum tanah ulayat) anjuran UUD 45.

“Kami hanya orang kecil dan miskin, air bersih pun tak ada, apa lagi lampu listrik, tapi kami miliki jiwa tenang hati sejok dan masih punya muka di kampong molek leluhur kami. Ape cerite UWTO 10 Milyar, investasi 7 Triliun, esok lusa dikubor ditimpa tanah juge,” kata para cicit (6/11/2021).

Kemudian, tim penulis media ini mencoba untuk meminta tanggapan kepada salah satu Anggota Dewan Kota Batam melalui WhatsApp dan ditanggapi, namun meminta agar namanya tidak dipublish sebab masih dalam dinas luar kota.

Anggota Dewan tersebut menyampaikan, agar warga Melayu / penduduk hinterland hadir digedung Dewan Komisi I dengan membawa bukti berkasnya untuk ditindaklanjuti, Senin (8/11/2021).

“Seharusnya staf Direktorat Lahan BP Batam bersikap bijak dan profesional bukan menutupi atau mengelabui masyarakat kecil, apapun alasannya harus diselesaikan, sebab itu kewajiban serta hak orang yang lahir dan hidup disana secara turun-temurun,” ucapnya dalam chatting WA.

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait khususnya humas protokol BP Batam belum memberi tanggapan. (tw)