MEDIAALIF.COM, Batam – Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim Teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K, M.H, saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, pada Rabu (8/4/20).
Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051.
“Dalam postingan itu membuat komentar di status facebook milik akun Agus R alias Abd Karim dengan Url postingan :
https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477. berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Perbuatan pelaku dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan.
Barang bukti milik pelaku.
Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WP, laki-laki, 29 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia, dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang……..
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” tutup Kabid Humas. (**)