BAWASLU RI : UU Pilkada Pedoman Yang Jelas dan Tegas

oleh -66 Dilihat
oleh

JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, Pedoman dalam memberikan Sanksi kepada calon petahana dalam Pilkada serentak 2020, tetap mengacu Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (2).

Menurutnya, Pasal 71 Ayat (2) merupakan instrumen yang jelas dan tegas dalam menciptakan mekanisme kontrol tentang penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana, terhitung enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya kira desain UU sudah sangat jelas. Kami (Bawaslu) Lembaga yang diberi kewenangan penegakan hukum, dalam membuat pertimbangan dan kajian akan menggunakan UU,” ungkapnya saat diskusi penyamaan persepsi UU Pilkada, di ruang rapat Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (15/7/2020).

Dewi memastikan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, tidak mengikat terhadap kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Meski begitu, dalam proses penanganan pelanggaran terkait larangan Mutasi Jabatan ini, Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran, secara terbuka melibatkan Kemendagri sebagai pihak terkait.

“Bukan berarti mengesampingkan SE, tetapi ini (SE) akan menjadi bahan bacaan. Jika aturan dalam edaran bertentangan dengan UU, maka akan kami kesampingkan,” terangnya.

Perlu diketahui, SE Mendagri merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Hanya saja masih ada beberapa tafsir penerapannya, seperti memperbolehkan pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan misalnya akibat meninggal dunia.

Sedangkan dalam Pasal 71 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun sanksi Administrasi, jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai Sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) s/d Ayat (3) yang bukan petahana, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sanksi Pidana pada Pasal 188 berbunyi : setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan dan/atau denda paling sedikit pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, denda Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau denda paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Sumber : Bawaslu RI