DPP SRK Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Kota Batam

oleh -31 Dilihat
oleh
Temuan Pelanggaran tahapan Pilkada Batam, dilaporkan ke DKPP RI.

MEDIAALIF.COM, Batam – Achmad Rosano, Ketum DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK) domisili Batam, melaporkan temuan dugaan Pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh petahana Batam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta (14/8/2020).

Dalam laporannya, Rosano mengatakan bahwa ditemukan adanya pelanggaran, yaitu proses tahapan Pilkada yang dilakukan oleh bakal calon petahana di Batam, secara sistematis dan sangat terstruktur.

” Pelanggaran tersebut, salah satunya adalah pemasangan stiker bergambar Walikota Batam H.M.Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar, juga H.Marlin Agustina (Istri Walikota Batam), yang sangat jelas terlihat/terpampang pada kotak kardus paket sembako, saat penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat Batam yang terdampak Covid-19 ,” ucap Rosano melalui HP selular / WA dan rekaman suara, (15/8/2020).

Ketum SRK menjelaskan, foto Marlin Agustina terpampang pada kotak paket sembako, secara notabene adalah istri dari Wali Kota Batam, yang juga akan maju menjadi calon Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada akan datang.

Ia memaparkan, sesuai UU Pilkada yang telah diketahui bersama, dan instruksi / surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa para calon petahana dalam penangangan dampak Covid-19 dilarang melakukan politisasi untuk kepentingan petahana pada Pilkada 2020, yaitu dengan menggunakan gambar Kepala Daerah dalam paket bantuan tersebut.

” Baik itu ketentuan Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) maupun larangan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada, sudah sangat jelas itu adalah pelanggaran ,” tegasnya.

Rosano berharap, dengan adanya temuan dan laporan ini, agar pihak Bawaslu, KPU dan DKPP RI segera menindak lanjutinya. Sebab, selain tidak mematuhi surat edaran Mendagri, juga diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Sesuai Undang-Undang tersebut, jika Petahana melanggar ketentuan, maka KPU akan melakukan pembatalan ketika Petahana mendaftarkan diri sebagai calon peserta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah,” paparnya.

Ia juga menyampaikan kisah laporannya, bahwa sebelum dilaporkan ke Jakarta Pusat, kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan KPU Batam. Namun, tindak lanjut dari laporan kami tidak diakomodir oleh Bawaslu dan KPU Batam. Hasilnya tidak jelas tidak memuaskan, dan terkesan tidak mengajarkan pelaksanaan Pemilu yang Bersih, Jujur dan Adil sesuai anjuran UU.

Hingga berita edukasi ini ditayangkan, Bawaslu dan KPU Batam, belum dapat dikonfirmasi. (r)