Terkait Kavling Ilegal Muncul Nama “YC” PNS BP Batam

oleh -91 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Maraknya pebisnis Kavling KSB yang mengklaim dirinya ikut membangun Batam (ucapan pengelola), terkesan asal jadi yang penting untung, diantaranya Kavling Beliung, lalu muncul dari balik layar nama oknum PNS BP Batam berinisial YC.

Hasil investigasi yang terhimpun oleh awak media ini (salah satu PPAT di Batam), oknum YC berdomisili jalan Palapa II berstatus PNS, diduga Pegawai BP Batam, cukup dikenal taat kepada Tuhan. Namanya tertera dalam Dokumen Negara yaitu Akta Notaris sebagai Pembeli disebut Pihak Kedua setelah Pemilik / Penjual disebut Pihak Pertama berinisial AA.

Menurut AA pemilik / penjual lahan sebagai orang Melayu tempatan mengatakan, awalnya kami percaya sama orang siapapun dia, tapi orang itu sudah meninggal dunia, lalu kami percayai orang lain yang penting bisa membantu kami, apalagi orang itu punya Jabatan.

“Sayangnya tapak kavling sudah hampir habis terjual tapi kami tidak tahu nilainya mencapai Rp 7 milyar bahkan lebih, seperti pemberitaan media. Isi berita itu betul dan kami suka. Sekarang tengoklah keadaan kami orang kecik, heran tak.. Siapa penguasa, siapa pula pengusaha,” ungkap AA pemilik lahan.

AA menjelaskan, sekarang orang itu sudah pensiun (maksudnya YC). Saat ini kami ambil alih semuanya, lalu mengajukan permohonan lagi ke BP Batam tapi belum ada jawaban sampai hari ini, (25/3/2022) diseputaran Tg.Riau.

Kavling Beliung yang berada / terlihat di tepi jalan tanjak imut-imut Tg.Riau – Kec. Sekupang, salah satu Kavling ilegal, karena pemilik atau pengelolanya tidak mampu menjawab alias bungkam atas konfirmasi dari Redaksi media ini, terkait Legalitasnya. Dan terdeteksi asal jadi tidak mengikuti ketentuan siteplan batas area lokasi (Dokumentasi foto diatas).

Kilas balik pada tayangan yang telah viral, Rahmat dan Azman selaku pengurus/pengelola Kavling Beliung saat ini menyebutkan, 1 tapak kavling ukuran 6 x 10 dengan harga Rp 30 juta. Luas areanya 9,4 bahkan mencapai 11 Ha. Namun bila dikalkulasikan nilainya mencapai milyaran rupiah.

Sementara itu, beberapa orang pembeli kavling menyebut dirinya PK, OT, KV, MK menyampaikan, kami beli kavling itu Rp 25 juta, kami merasa was-was kaget akan tertipu beli kavling ilegal, setelah membaca berita media Alif.com secara nonstop. Kami berencana akan mendatangi BP Batam.

“Kenapa setelah sekian lama dibangun baru ditempeli papan nama BP Batam dengan ancaman Pidana, berbunyi larangan melakukan aktivitas tanpa izin tertulis dari BP Batam. Apa maksudnya dan skenario apalagi yang mau ditonjolkan,” ucap warga merasa heran, Senin (28/3/2022).

Terkait perizinan, menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa Aktivitas apapun namanya jika tidak memilki Legalitas Perizinan itu ilegal dan harus dihentikan, sebab akan menimbulkan masalah nantinya. Batam harus dijaga agar tetap kondusif. Terapkan aturan dan kebijakan Batam tentu nyaman.

Akan tetapi nama YC pensiunan PNS BP Batam muncul patut dicermati, sebagai apa kapasitas dan fungsinya semasa aktif menjabat Pegawai Otorita / BP Batam. Sebab dapat menjadi momok terkesan comel dan kolokan bersembunyi dibalik lambang kepala burung gagah nan cantik, disinyalir merupakan borok yang terpendam pada Kavling Beliung ilegal. Dikuatirkan akan muncul borok terbaik lainnya. (rm,tsi,akbar)