Terkait Aktifitas Dibibir DAM, BP Batam Berbalas Pantun

oleh -92 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Nama Basri disebut-sebut oleh BP Batam sebagai pengusaha/pengelola yang beraktifitas tanpa papan nama pada bibir alur laut area DAM / WTP Duriangkang di Teluk Lenggung atau Teluk Mambang.

“Kegiatan penimbunan / reklamasi dibibir DAM tersebut tidak memiliki Ijin, seharusnya dijaga, dilestarikan sebab sangat berbahaya untuk menghindari terjadinya Overtopping,” kata Dendi Purnomo selaku pejabat Humas Protokol BP Batam beberapa waktu yang lalu.

Ucapan Dendi diperkuat lagi oleh pejabat Bidang Air BP Batam menyatakan, aktifitas Basri sudah kita laporkan ke Polda Kepri. Tapi faktanya kegiatan itu hanya sesaat saja dihentikan, lalu pembangunannya pun berlanjut hingga terlihat molek berwibawa dan tersenyum ditepi jalan.

Aktifitas usaha Basri dibibir area DAM, juga disoroti oleh Anggota 3 Sudirman Saad menegaskan, bahwa kawasan resapan air sebagai tempat berkumpulnya air harus dilindungi, sebab akan dapat mempengaruhi sumber air yang sangat dibutuhkan oleh penduduk Batam.

“Maka tidak dibenarkan ada kegiatan apapun disekitar kawasan DTA, bila ditemukan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Diharapkan masyarakat Batam mematuhinya dan menjaga kelestariannya,” tegas Sudirman Saad melalui publikasi Humas BP Batam (inspeksi area DAM).

Berdasarkan informasi dari Kementerian LHK RI menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh badan atau orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan/penimbunan, pengeringan lahan atau drainase, hanya boleh dilakukan setelah memperoleh ijin.

Pengelola wajib memperhatikan prakiraan dampak lingkungan, dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (UKL-UPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penentuan lokasi penimbunan/reklamasi wajib mempertimbangkan Aspek Teknis, Lingkungan Hidup, Aspek Sosial Ekonomi (tabulasi).

“Aspek Teknis dalam Pasal 4 ayat (3) PERPRES RI No.122 Tahun 2012 tentang penimbunan/reklamasi meliputi Hidro-oseanografi, Hidrologi, Batimetri, topografi, Geo-morfologi dan/atau Geoteknik, serta memperhatikan kondisi lingkungan hidup, kualitas air laut, air tanah, udara dan ekosistem pesisir,” jelas sumber Kementerian.

Sementara itu, bagaimanakah nasib puluhan nelayan pesisir alur laut di Piayu Laut, Kel. Tg.Piayu, hingga saat ini menahan rasa jenuh menanti perhatian Basri selaku pengusaha budiman pemanfaatan gugus mangrove yang telah dilenyapkan akibat kegiatan pembangunan disekitar area DAM, sehingga sumber mata pencaharian nelayan pesisir alur laut hilang.

Rusli dan Edi mewakili masyarakat juga merupakan Ketua Rukun Nelayan mengatakan, kami sudah cukup menahan sabar selama 2 tahun dijanjikan terus sama orangnya Basri. Kami tak tau soal ijin dan alasan apapun karena kami sangat dirugikan, pada Selasa (14/2/2022) dibilangan Batam Kota.

“Kalau alasan pandemi kami mengerti tapi pembangunan terus bertambah, tengoklah pakai mata yang betol nampak cantik ditepi jalan (foto diatas). Bahkan semakin luas dari awalnya timbunan 1/2 Ha, sekarang 2 Ha lebih mencapai air surut kering ke dalam laut. Pak Kapolda Kepri, kami mohon pembangunan itu dihentikan, ditutup dan dibikin seperti semula (rehabilitasi),” ucap nelayan menahan kecewa.