MEDIAALIF.COM, Batam – Himbauan Pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19, bila tidak ditaati oleh masyarakat termasuk pengusaha, pengelola tempat hiburan malam akan ditindak pidana (Maklumat Kapolri).
Menindaklanjuti Himbauan Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dan Polda Kepri di Kota Batam, Tim Satgas Penegakkan Hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melaksanakan penindakan terhadap masyarakat dan Pengelola Diskotik yang mengabaikan peraturan, Senin (6/4/20) malam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK, M.H, mengatakan, Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.
“Tim berhasil mengamankan sebanyak 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dirreskrimsus.
Dan lokasi pemeriksaan merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
Selanjutnya ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine. Dari hasil Tes Urine terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi, 12 orang negative, sisanya 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.
Pengunjung Diskotik (32 orang) yang positif Amphetamine/Ekstasi akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi.
Dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ” jelas Kabid Humas Polda Kepri
Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid – 19 pada senin malam tersebut, diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri.
Hadir dalam kegiatan, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK, M.H, dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK, M.Si.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, berkumpul dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri (tempat tertutup) dan terapkan Physical Distance,” tutup Kabid Humas. (**)