MEDIAALIF.COM, Batam – Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras ilegal, di Perairan Dapur 12 Atas, Kamis (5/8/2021) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M. Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kapal dicurigai membawa rokok dan miras ilegal.
“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju lokasi dan merapat ke kapal tersebut, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal juga dokumen kepabeanan,” ujar Rizki, Jumat (20/8/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras, namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal.
Atas penangkapan itu, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
“Nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 juta, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 juta,” jelas Rizki.
Kapal tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (humas bc)