Menang Gugatan, b’right PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT

oleh -113 Dilihat
oleh
Tiang jaringan SUTT 150 kv.

MEDIAALIF.COM, Batam – bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar – Gardu Induk Nongsa, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 233/Pdt.G/2020/PN Btm.ย 

Keputusan tersebut, menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provisi selaku penggugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.  

Pelaksana Harian (Plh) Corporate Secretary b’right PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan bahwa, b’right PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini di permasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam. Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center,” ujar Bukti (26/04/2021).

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, ia menambahkan, pembangunan transmisi SUTT 150 KV, sebagai bentuk kesiapan b’right PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri, dan binsis yang ada di Batam – Barelang.

Terutama, semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.

Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia,” jelas Bukti.

Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa, hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman, yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.  

Bukti juga menegaskan, pembangunan SUTT juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya, ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang – Baloi, Sei Harapan – Tanjung uncang, dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.

โ€œDengan adanya putusan pengadilan, b’right PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda, akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Kota Batam,” paparnya.

bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan, dan memetuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan.

Selanjutnya, bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat, terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana, sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam. (hmc)