SOLO, MEDIAALIF.COM – Demi melindungi wartawan (jurnalis) Indonesia, Dewan Pers terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers Indonesia yang berkualitas, bertanggung jawab dan profesional.
Komitmen itulah acuan dasar Dewan Pers menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Juga melaksanakan Penyegaran Ahli Pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis-Minggu, 10-13 Juni 2021 lalu.
Penyegaran ahli Pers diikuti oleh 30 orang se-Indonesia, dan Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta) Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam suratnya bernomor : 478/DP-K/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.
Selain Susilastuti, 12 orang ahli pers juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan10 orang dinyatakan lulus, 6 orang lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus.
“Ini adalah penyegaran ahli Pers ke empat yang saya ikuti. Sebelumnya kegiatan ini sudah saya ikuti tahun 2010, 2014 dan 2017,” ujar doktor alumni UGM itu.
Sejak menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta (Susilastuti), pernah ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan lima media online tahun 2016.
“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta,” ucap Susi.
Kemudian, ia juga mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, pernah ditugasi oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan, diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.
Karena digelar di tengah pandemi corona yang belum sirna, maka Dewan Pers mengkombinasikan kegiatan penyegaran Ahli Pers ini secara offline dan online. Diantara narasumber yang menyampaikan materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ia menegaskan, pers sebagai Pilar Demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik, dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi.
“Berbagai peran penting media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan. Dimana media massa tidak saja sebagai wadah penyebarluasan informasi, tapi juga merepresentasikan fungsi kontrol sosial, kritik sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik.
Maka yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi,” papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet.
Sementara narasumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menjelaskan, dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.
“Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999),” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.
“Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,” tutur Hakim Agung.
Kemudian, Ketua Dewan Pers, M.Nuh mengatakan, pentingnya penyegaran dan pelatihan Ahli Pers, yakni untuk memastikan kemampuan ahli pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi saat ini.
“Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi Konsultasi dan Sosialisasi Hukum Pers kepada masyarakat,” ujar M. Nuh.
Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo berlangsung baik.
Ada dua hal yang ingin dicapai dari kegiatan ini : Pertama, sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang, bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain.
“Para ahli pers diminta mengisi BAP dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli. Memang kaitannya belum merata, namun dapat mewakili, sehingga bila terjadi kasus pers bisa langsung ditangani,” ungkap alumni Program Pendidikan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016.