MEDIAAALIF.COM, Batam – Dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma.
Untuk memahami hal tersebut, Pusat Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) BP Batam menggelar Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan di BP Batam, Rabu (16/6/2021), di IT Centre BP Batam.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, dan dan dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Memet mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.
“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft,” kata Memet.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan RUU Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kemenkumham RI, dimoderatori oleh Kabid Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan, yaitu tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.
Memet berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang efektif. (cc)