KPKNL Batam : Surat SP 1,2, Dan 3 Sebagai Syarat Pengajuan Lelang

oleh -79 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Terkait permasalahan proses lelang yang cukup menghebohkan dan marak terjadi hingga menembus kisi-kisi kehidupan yang berujung di meja hijau KPKNL Batam memberi penjelasan melalui Seksi Lelang.

Seksi Lelang “Dian Surbakti” menyampaikan kepada awak media ini sewaktu mencoba melakukan konfirmasi 13 Agustus 2019, di kantor KPKNL Batam center maupun komunikasi via Whatsapp 16 Agustus 2019.

Dian mengatakan, bahwa permohonan Pengajuan Lelang dari penjual atau BPR harus melampirkan beberapa persyaratan diantaranya meliputi Surat Perjanjian Kredit, Besaran Kredit, Jaminan Sertifikat Kuasa Hak Tanggungan (HT), surat SP 1, 2, dan 3 wajib disampaikan kepada Debitur, di umumkan melalui iklan, dan melalui informasi lelang internet online : lelang.co.id.

“Surat SP 1, 2, dan 3 harus ada sebagai syarat pengajuan lelang”, jelas Dian.

Dan tentang jangka waktu surat SP 1,2,3, masih kata Dian, bukan kewenangan kita KPKNL. Soal itu kewenangan OJK selaku pengawas aktifitas perbankan atau BPR, Terang Dian.

Namun berbicara tentang Hak Tanggungan (HT) dan Kuasa di dalamnya, ia menyebut ada ketentuan UU yang mengaturnya.

“Tentang Hak Tanggungan atau HT dan Kuasa di dalamnya itu merupakan bagian dari proses pengajuan lelang, dan ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya”, kata Dian.

Selanjutnya masih pada permasalahan Lelang, kenyataannya pihak KPKNL Batam tercantum dalam daftar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara No. 100/PDT.G/2019/PN.BTM, sebagai Tergugat II, dan hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Dan di dalam proses sidang (Agenda Sidang Pembuktian tanggal 15 Agustus 2019) pihak KPKNL Batam sebagai Tergugat II telah memberikan bukti berkas lebih dari 20 lampiran berkas kepada yang mulia Majelis Hakim. (r)