KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Suap Sebesar Rp 3 M

oleh -115 Dilihat
oleh

JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Tim penyidik KPK menerima pengembalian uang dari kasus suap jatah kuota Rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) oleh perusahaan di Bintan yang merugikan negara sebesar Rp 3 milyar.

Diduga Apri Sujadi Bupati Bintan non aktif, turut menikmati fee penjatahan kuota rokok dan mikol tersebut.

Hal itu, disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media belum lama ini.

“Nilainya mencapai Rp 3 miliar, dan masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Ali berharap, akan ada asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan kasus suap penetapan kuota cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

“Bupati non aktif Bintan Apri S terjerat sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut,” ucapnya.

KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar, dan hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan.

“Sehingga uang hasil suap dapat menjadi pemasukan bagi kas negara,” harapnya.

Dalam kasus ini, selain Apri, KPK juga menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Mohamad Saleh diduga kecipratan menikmati hasil suap berupa uang haram senilai Rp 800 juta. (cnn tmi)