Kesepakatan Cicilan Bukan Pembenaran Membengkaknya Pembayaran Listrik

oleh -57 Dilihat
oleh
Cak Ta'in dengan ciri khasnya.

MEDIAALIF.COM, Batam – Walikota Batam dan Dirut PLN Batam, telah membuat kesepakatan untuk penyelesaian selisih lonjakan pembayaran listrik bulan Juni, dengan cicilan selama 9 bulan, dinilai Cak Ta’in Komari bukan pembenaran tarif yang sudah ditangguhkan PLN kepada konsumen, dan tidak logika.

” Perlu penegasan bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum, tidak boleh jadi pembenaran terhadap kenaikan yang meledak meletup itu besarnya, ” katanya.

Menurut Cak Ta’in, apa yang dilakukan Walikota Batam bukan menyelamatkan nasib masyarakat Batam yang tertimpa bengkaknya tagihan listrik, yang sangat memprihatinkan. Ada yang kenaikannya hingga 350 bahkan 400 persen. Ini sangat luar biasa besarnya,” ujar Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in pun menuangkan pergantian Dirut PLN disaat perusahaan tersebut sedang bermasalah dan menjadi hujatan publik. Pergantian tersebut dinilai sebagai upaya penyelamatan dan pengaburan masalah.

” Dirut baru dengan mudah akan mengatakan, kegaduhan itu terjadi pada pimpinan yang lama. Dia akan pelajari dulu permasalahannya ,” bebernya.

Ia menambahkan, mestinya pergantian itu ditunda dulu, biar permasalahan yang menimbulkan protes dan keresahan masyarakat banyak terangkat kepermukaan.

” Pergantian Dirut bukan berarti bisa menghilangkan kesalahan loh…,” tegasnya, Rabu (10/6/2020).

Ia juga mendukung pernyataan anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar, yang meminta dilakukan investigasi atas Kenaikan tarif yang melonjak sangat tinggi sekali.

Bahkan Cak Ta’in menegaskan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pangadilan atas Kenaikan Pembayaran Listrik yang diduga asal main tebak dan terindikasi akal-akalan.

” kami sedang siapkan draf-nya, mudah2an secepatnya bisa didaftarkan ke Pengadilan. Masyarakat kita minta siapkan bukti billing pembayaran 3 bulan terakhir, foto copy KTP, dan foto meteran listrik. ” tutupnya. (red)