JPU Batam Dalam Tuntutannya Mengucapkan, Terdakwa Amat Tantoso Belum Pernah Dihukum, Benarkah demikian..?

oleh -83 Dilihat
oleh
Terdakwa Paulus Amat Tantoso di Ruang Persidangan

MEDIAALIF.COM, Batam – Euphoria atau hiruk pikuk yang terjadi beberapa saat saja, namun mampu menyita waktu, menyedot perhatian publik atas peristiwa Penganiayaan/Penikaman dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat berpengaruh di Kota Batam (Harbourbay Resto WW, 10 April 2019) lalu.

Terdakwa Paulus Amat Tantoso terlibat kasus penganiayaan dengan penikaman, telah menjalani proses persidangan di kursi pesakitan dengan tekun, percaya kekuasaan Tuhan hingga tetap melakukan ibadah puasa pada saat sidang.

Jaksa Rumondang (JPU Batam) dalam kilas balik fakta persidangan, mendakwa Terdakwa Amat Tantoso dengan Pasal berlapis yaitu : Dakwaan Primair Pasal 355 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Dakwaan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP…(Sidang, 21/08/2019) lalu.

Sesuai fakta sidang kesaksian yaitu Keterangan Saksi-Saksi terutama saksi Terdakwa bercerite tentang kronologi peristiwa kejadian Penganiayaan / Penikaman terhadap korban Kelvin Hoong WNA Malaysia, dan dinyatakan DPO oleh pihak yang berwajib.

Kasus Pidana Penganiayaan/Penikaman Terdakwa Amat Tantoso

Bahwa alat atau benda berupa pisau sangkur yang digunakan menikam orang adalah milik pekerja security (tidak jauh dari TKP) yaitu security perusahaan terdakwa. Pisau sangkur berada dipinggang/dipegang security atau berada dimana, siapa yang pegang…menimbulkan greget pada pertanyaan Jaksa maupun Hakim, dan seterusnya… (Sidang, 14/10/2019).

Selanjutnya agenda sidang pembacaan nota Tuntutan, Rumondang Jaksa keibuan dan cerdas itu mengatakan…..

” Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, agar membebaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari dakwaan primair .”

Pada kesempatan waktu yang sama, Jaksa taat beribadah berdarah Medan, yakin dan jujur dihadapan Tuhan melanjutkan pembacaan nota tuntutannya….

” Menuntut terdakwa Paulus amat Tantoso dengan hukuman 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana sesuai uraian UU penganiayaan .”

Sidang Pidana Penganiayaan Terdakwa AT Disaksikan Publik Kota Batam

” Hal-hal yang meringankan Terdakwa Paulus Amat Tantoso seorang tokoh masyarakat (bergelar Datok), dan terdakwa belum pernah dihukum, dan seterusnya… ,” ucapan Rumondang disaksikan publik di ruang persidangan.

Tapi anehnya… Bagaimana dengan proses persidangan yang digelar terjadi pada historis kisah terindah 13 tahun yang silam, dalam nota Tuntutan JPU Batam mengatakan…

” Terdakwa Amat Tantoso dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing. Dirut PT. Putra Kundur Valasindo didakwa melanggar aturan tatacara perpajakan mengakibatkan kerugian pada negara ,” cuplikan sidang masa lampau.

” Menuntut Terdakwa Amat Tantoso 2 tahun penjara dan denda Rp 2,3 Miliar ,” petikan ucapan JPU masa itu (28/02/2006) lalu.

Namun pada era milenial atau jaman Now masa kini…historis kisah sangat menarik 13 tahun yang lalu, terukir indah kembali bersempena dengan ucapan Jaksa Rumondang bersama nota tuntutannya (Sidang, 28/10/2019) lalu.

Tanggalnya kok bisa sama ya (tanggal 28)…menurut keterangan para pemerhati, pengamat hukum di Kota Batam.

Terdakwa Paulus Amat Tantoso (Pakai Topi Kemeja Kuning)

Dan secara patut pula perlu dipertanyakan, Apakah ucapan Jaksa Rumondang sudah benar…demikian adanya, disaksikan oleh publik Kota Batam dan sekitarnya…

Mungkinkah data-data (Arsip) pada kantor Kejaksaan Negeri Batam masa itu sudah raib atau pemberitaan ini akan disangkal dengan populernya gaya bahasa HoaX…

Atau akan dijadikan alat bukti pernyataan suatu pencemaran nama baik…padahal khalayak banyak, masyarakat publik yang menilai sebagaimana sesuai ketentuan koridor sepatutnya dipahami dapat diluruskan pula oleh pihak terkait.

Serta akan dikategorikan pula dalam bahasa Sanskerta terbilang kuno sangat langka, merupakan perkiraan yang terjadi pada masa lampau yaitu hanya persamaan nama saja dengan terdakwa Amat Tantoso…?

Akan tetapi berapa banyak nama yang sama dan pastinya adalah pengusaha Valas di wilayah hukum kerja Kota Batam.

Kasus Penganiayaan/Penikaman Terdakwa AT, Divonis 3 Bulan Penjara

Dalam hal ini warga masyarakat, pada umumnya publik Kota Batam tertanya – tanya…juga membutuhkan kejelasan dan perhatian dari pihak terkait.

Sebab sesuai amanat Instruksi Bapak Joko Widodo Presiden RI serta Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, tentang pelayanan umum, keterbukaan publik atau saudara kembarnya bernama transparansi terintegritas.

Sampai berita edukasi mediaalif.com (saat ini) ditayangkan, pihak terkait JPU Batam belum dapat dikonfirmasi untuk penayangan berikutnya tentang kejelasan dan kepastian sidang pidana terhadap terdakwa yang digelar pada masa silam. (ricky mora)