Jaksa Pinangki Diberhentikan Dari Jabatannya

oleh -52 Dilihat
oleh

JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Terkait Jaksa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya dan tidak menerima gaji lagi, dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers Nomor : PR – 578/060/K.3/Kph.3/08/2021, Kamis (5/8/2021).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki, dalam tahap proses, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan selanjutnya (penjelasan Kapuspen Kejagung RI).

Leonard mengatakan, tentang pemberitaan yang beredar, terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini meluruskannya bahwa itu tidak benar.

“Gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi sejak Agustus 2020,” ujarnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa,” tuturnya.