Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

oleh -43 Dilihat
oleh

JAKARTA,MEDIAALIF.COM – Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) meminang dan mengukuhkan gelar Profesor kepada Jaksa Agung ST burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap di kampusnya, Purwokerto, Jumat (10/9/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard menyampaikan, Pengangkatan Jaksa Agung sebagai Guru Besar tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin diangkat sebagai Professor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif,” kata Leonard, Minggu (12/9/2021).

Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki pandangan bahwa, dalam proses penegakan hukum, Jaksa Agung terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani.

Berulang kali Jaksa Agung menegaskan bahwa,Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang bijak berintegritas…

Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani..!!

Kemudian Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020.

Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil. Saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dari pada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

“Banyaknya masyarakat kecil kurang mampu, kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum. Diharapkan kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus Nenek Minah dan kasus Kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi, demi keseimbangan tujuan hukum,” ucap Leonard.

Ucapan Jaksa Agung, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan atau prosecutorial discretion oleh Penuntut Umum. Juga merupakan implementasi asas dominus litis hanya dimiliki oleh Jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku atau rechtmatigheid dengan asas kemanfaatan atau doelmatigheid yang hendak dicapai.

Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Yaitu, tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan daluarsa.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diatur dalam Pasal 139 KUHAP. Yaitu penghentian yang bersifat atau ber-area kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Bijaksana, senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk kepada kita semua. Sehingga dapat bekerja berkarya nyata yang terbaik untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutupnya.