Hotel Ondos Tanpa IMB – TDUP Berdiri Gagah dan Mulus Beraktivitas

oleh -292 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Historis jejak Pembangunan Kota Batam, khususnya diwilayah Batam Kota sebagai pusat proyek percontohan pembangunan, baik infrastruktur jalan indah terkesan tambal sulam, maupun pengentasan kemiskinan, stimulus iklim usaha (Pariwisata Gelper) mengurangi angka pengangguran, semoga dapat diacungi cap jempol.

Pembangunan teruslah berjalan demi perbaikan ke depan, namun tidak melupakan kebutuhan hidup orang banyak, lalu muncul aktifitas badan usaha yang dikelola, sesuai ketentuan UU yang dianjurkan dalam bentuk kerjasama yang baik bersinergi membangun Batam..kutipan ucapan Walikota, Wakil Walikota, Sekdako Batam.

Terkait kegagahan dan moleknya Hotel Ondos diarea lingkungan pemukiman penduduk Taman Raya – Batam Kota, hingga mampu membelah dirinya sendiri bagaikan jenis Amuba (beralih fungsi) yang diciptakan oleh Tuhan semesta alam, telah menuai kritikan syahdu berupa “kerja itu ibadah” ucap sang tokoh wakil rakyat jelata.

Dalam hal ini, DPM-PTSP Kota Batam melalui Kabid Perijinan mengatakan, bahwa Hotel Ondos tidak ada IMB atau tidak memiliki legalitas ijin yang jelas berupa IMB, pada Senin (29/03/2021) sore hari pukul 14.30 via HP seluler saat dikonfirmasi oleh awak media Alif.com.

Dan aktifitas Hotel Ondos yang menawan hati, terkonfirmasi positif berwajah suci taat beribadah, ibarat sang Dermawan dibalik cermin usang, diduga dapat mempengaruhi PAD Kota Batam (pajak daerah) sebab tidak ada ijin usaha TDUP (DPM-PTSP – 22/03/2021) tapi lancar serta mulus beraktivitas sampai detik ini.

Menurut keterangan masyarakat dan anak muda setempat menyampaikan, pada awalnya lokasi itu tempat kami main futsal, tapi dulu itu pasar terus dirubah jadi tempat futsal, banyak orang tau ceritanya kalau tanah disini punya orang gedean inisial JPA patuh beribadah.

“Sekarang tempat futsal itu dah hilang disulap jadi hotel pula, kami orang-orang disini hanya bisa melihat dan melongo saja saat pandemi covid-19 bulan Desember diresmikan, mantap juga tuh bos besar. Soalnya kami orang kecil bukan orang penting atau punya kepentingan,” kata warga setempat.

“Seharusnya yang lebih tahu hotel ini tentu Pak Camat, Pak Lurah atau Ketua RT dan RW lah. Tanah sebesar itu punya siapa, terus bisa dirubah sekejap mata kayak pemain sulap saja, apa gunanya Satpol PP, dimana wajahnya mungkin sudah tertutup pula matanya,” cetus warga beberapa waktu lalu.

Tapi anehnya, prioritas pembangunan di Batam Kota, ditemukan banyak ketimpangan, kecurangan dan keniscayaan, berupa tingginya akal sehat maupun etika budi pekerti, dan Batam merupakan Bandar Dunia Madani bukan bandar 303 berbau gelper madani pula (Paradigma teknis Pariwisata).

Serta terpampang pula keangkuhan disiplin ilmu pada predikat titel mustajab Drs, SH, MH, DR dalam istana terpelihara pula, disinyalir telah mengangkangi ketentuan UU Negara RI, khususnya Perwako No. 23/2019, UU No. 26/2007 – UU No. 1 Thn 2014, Perwako No. 29/2018 tentang IMB, termasuk aturan lingkungan hidup Dinas terkait.

Sekelumit kisah carut marut pembangunan itu patut dipertanyakan. Apakah dibenarkan aktifitas proyek pembangunan tanpa ada ijin yang sah, serta sanksi apa yang layak dilaksanakan, dan dimana wajah Satpol PP, katanya sebagai pengayom rakyat Penegak Perda Kota Batam..!

Hingga berita edukasi ini muncul ke permukaan, baik management Hotel Ond dan OPD / pihak terkait, belum dapat dikonfirmasi atau ditemui karena kesibukan. (rickymora sag, uli, akbar)