JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) memberi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Batam Herrigen Agusti, dalam sidang Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini maju ke meja persidangan DKPP RI hingga putusan di bacakan oleh Dr Alfitra Salam selaku Ketua Majelis, atas Pengaduan dari Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam.
Pada alur sidang, Ketua KPU Batam terbukti tidak profesional mengelola logistik surat suara, pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian Herrigen dari jabatannya.
Serta Putusan DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (31/03/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra melalui live streaming di kanal Facebook.
Teradu I, merupakan penanggungjawab tim pengamanan pencetakan dan pengamanan surat suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Dan Teradu II, bertindak sebagai ketua tim pengelola Logistik.
Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.
Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik memiliki tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip, tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2020.
“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam, untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ucap anggota majelis, Didik Supriyanto.
Didik menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan II seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS.
Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline “KPU Melayani” mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga.
“Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Didik.