MEDIAALIF.COM, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H.M.Rudi mengatakan, sejak awal aturan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah keliru.
Sehingga persoalan lahan yang ada tidak kunjung usai sampai saat ini, salah satunya persoalan kampung tua.
“Sesuai ketentuan aturan tentang HPL sejak tahun 1973 bila diurus dan dijalankan, maka permasalahan kampung tua itu tidak akan terjadi. Dan kalaupun sudah diurus, pelaksanaanya dilakukan secara parsial,” ungkapnya.
Namun, kata Rudi, HPL yang diurus dalam perjalanannya ini yang keliru. Padahal Keppres sudah jelas diberikan kepada Otorita tetapi tidak diurus, dan dijalankan.
Ia menegaskan, BP Batam akan menertibkan seluruh administrasi, dan mengkroscek, evaluasi proses awal di PTSP seharusnya seluruh Pengalokasian Lahan (PL) yang keluar wajib disertifikatkan, setelah memenuhi kriteria yang ada.
“Seharusnya PL yang keluar wajib disertifikatkan. Ke depannya kita akan tertib, wewenang dikasih, selesaikan cepat. Jika tata ruang itu diproses maka tidak akan melabrak Kepres. Masih banyak sekali HPL yang belum diurus,” papar Rudi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, juga mengatakan hal serupa.
“Seperti yang telah disampaikan oleh pak kepala tadi, karena dalam Prakteknya yang sekarang ada yang misleading yang berakibat pada timbulnya persoalan-persoalan saat ini yang tidak perlu ada, seandainya HPL itu dikelola sejak awal,” ujarnya.
Sudirman berharap dengan hadirnya Guru Besar Pertanahan UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono pihaknya semakin paham dengan HPL dan dapat diimplementasikan sesuai yang di anjurkan oleh Undang-Undang.
“Harapan Kami semoga para pegawai confident mengenai HPL itu apa, seperti apa, dan juga apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan,” jelasnya. (red)