Barang Seludupan Senilai Rp 10 Miliar Diamankan Bea Cukai Batam

oleh -147 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Barang haram hasil seludupan berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp 10 Milyar bahkan lebih, diduga pernah berhasil mulus dalam aksinya, namun terdeteksi sangat merugikan Negara RI, diamankan oleh Bea Cukai Batam dari Kapal Motor (KM) Budi di perairan Nongsa.

Susila Brata Kakanpel Utama Bea dan Cukai Batam menjelaskan, kronologi penangkapan dari informasi masyarakat, bahwa ada kapal mencurigakan (KM. Budi) yang mengarah ke perairan Sengkuang, Sabtu (20/02/2021).

“Informasi kami peroleh pukul 02.00 WIB, kemudian pukul 03.00 – Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung menindaklanjuti melakukan pengejaran, dan memberikan peringatan terhadap target KM. Budi untuk memberhentikan kapalnya,” kata Susila.

Tapi setelah diberi peringatan, KM. Budi tetap melaju dan akhirnya kapal itu mengalami kandas di sekitar perairan Pulau Putri Nongsa…kronologinya penyeludup mengandaskan kapalnya sendiri disebabkan takut dan kalangkabut.

Kemudian Satgas Patroli BC 7004, lanjut Susila, menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau), dibantu Satgas Dit.Polairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol, namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

“Selang beberapa waktu, Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan kapal tersebut, beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat kapalnya kandas,” jelasnya.

Satgas pun menginterogasi satu ABK KM. Budi, dan diketahui bahwa ABK KM. Budi berjumlah delapan orang.

Mengetahui hal tersebut, Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai.

Hasil tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai ada 85 karton, dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp7,8 miliar,” terang Susila.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dan dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rmt)