Bakamla RI Ungkap Pelanggaran IUUF Terbanyak di Laut

oleh -70 Dilihat
oleh
Istimewa

JAKARTA, MEDIAALIF.COM – Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, pelanggaran tertinggi pada tahun 2020 di laut terjadi dalam bidang Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), diikuti dengan penyeludupan.

“Hal ini terjadi karena adanya penurunan kegiatan patroli akibat pandemi Covid-19.” kata Aan Kurnia saat menyampaikan capaian kinerja Bakamla Tahun 2020 dan dinamika serta konsep pelaksanaan tugas Bakamla RI di tahun 2021,dan isu-isu terkini di perairan Indonesia dalam RDP dengan Komisi 1 DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto, Selasa (2/2/2021).

Menurut Aan, tingkat kecelakaan di laut masih cukup tinggi, meskipun disebabkan oleh faktor cuaca, kontribusi dari aspek teknis dan human error tidak dapat dikesampingkan.

Aan menjelaskan, tahun 2020 lalu, Bakamla dalam keterbatasannya, telah mampu menunjukkan kinerja yang maksimal. Dari alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah, Bakamla dapat menyerap hingga 96,36% dengan sejumlah capaian kegiatan pengamanan wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Meskipun anggaran tahun ini turun sekitar 7% dari 2020 lalu, Bakamla akan tetap berkomitmen menunjukkan integritasnya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya” jelas Aan.

Ia menambahkan, tentang dinamika keamanan di laut pada awal tahun 2021 ini, menggambarkan potensi ancaman keamanan laut yang akan dihadapi kedepan. Menurutnya, ini membutuhkan sinergi semua pihak terkait di lingkungan maritim Indonesia.

Penguatan sistem terkini di bidang kemanan laut juga tak luput dari perhatian. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Bakamla RI dalam rencana kegiatan di tahun 2021, sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan teknologi informasi komunikasi dan ilmu pengetahuan yang semakin maju.

Dinamika ancaman dan tantangan keamanan laut yang kian meningkat, membutuhkan penguatan sistem keamanan laut yang semakin baik. Dikombinasikan dengan kemampuan personel yang terus ditingkatkan, diharapkan Bakamla RI dapat menjalankan tugasnya dengan semakin baik dari waktu ke waktu.

Selain itu juga, ia mengungkapkan bahwa ternyata peraturan hukum di perairan Indonesia masih memiliki sejumlah celah yang lebar.

Hal ini, menurut Aan, didasarkan dari fakta empiris yang dihadapi oleh Bakamla saat penangkapan 2 kapal super tanker yang melaksanakan transfer BBM Ilegal di perairan kepulauan, yang melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan di laut, ternyata dalam penyelidikan awal hanya bisa dijerat oleh sanksi yang relative ringan yaitu penjara 1 tahun dan denda dua ratus juta rupiah.

“Bandingkan dengan nilai muatan yang mencapai 1,8 Trilyun dan risiko pelanggaran, seharusnya ada pajak yang dikenakan,” paparnya.

Aan menilai, perlu adanya penguatan hukum nasional di laut. “Kami sangat berharap agar RUU Kamla dapat menjadi agenda prioritas dalam prolegnas kembali sehingga Bakamla dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam penegakan hukum di laut,” tuturnya.

Kabakamla menambahkan, tiga konsep pelaksanaan tugasnya ditengah keterbatasan yang dimiliki saat ini, yaitu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi, menggelar patroli pada wilayah prioritas dan menerapkan pola kombinasi pengamatan dan pemantauan udara.

Komisi I DPR RI dan Bakamla RI mempunyai pandangan yang sama akan pentingnya percepatan RUU tentang Keamanan Laut yang substansinya antara lain : memberikan peran dan kewenangan yang lebih kepada Bakamla RI dari posisi saat ini. (humas protokol)