MEDIAALIF.COM,Batam – Tim terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran bangunan liar alias tidak berizin di kawasan perkotaan Batam Center, Selasa (8/2/2022).
Meskipun cuaca kurang bersahabat / kondisi hujan, namun tak menyurutkan semangat tim yang terdiri dari Ditpam, Polresta Barelang, Satpol PP, Kodim 0316/Batam, PN Batam, Kejari Batam, dan Tim Medis RS BP Batam, untuk melaksanakan penertiban di Row 15.
Penertiban berlangsung lancar, karena pemilik bangunan liar yang berada di samping kantor Limbah BP Batam, dan Jalan antara Hotel Sahid Komplek Rafles City, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota bersikap kooperatif.
Kasubdit Pengamanan (PAM) Lingkungan dan Hutan (LH) Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa pemberitahuan surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan terakhir SP bongkar.
“Kami apresiasi pemilik bangunan liar yang kooperatif, sehingga membantu kelancaran pekerjaan tim terpadu,” ujar Tony.
Tony menjelaskan, row jalan 15 meter adalah row umum, tidak boleh ada bangunan liar, dan
kami bersihkan supaya benar-benar menjadi akses umum, tidak menjadi jalan untuk kawasan tertentu. Setelah itu, Ditpam BP Batam akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli.
“Pokoknya, penertiban hari ini juga harus tuntas karena mereka tak berizin. Dari kegiatan pengawasan dan patroli, nanti bisa kita deteksi kalau mereka membandel, sehingga row jalan 15 meter harus bersih,” tegasnya. (tsi,akb)






