Sosialisasi UU 21/2019 Diharapkan Eksportir dan Importir Batam Patuhi Regulasi

oleh -57 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Sosialisasi Undang-Undang (UU) 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dibuka oleh Walikota Batam, di Nagoya Hill Hotel, Kamis (11/2/2021).

M. Rudi (Wako Batam) berharap, dengan sosialiasi ini, para importir maupun eksportir di Batam memahami regulasi terbaru, sebab regulasi yang ada bukan untuk mempersulit para pengusaha, melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah pada hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia, khususnya Batam.

“Apapun yang masuk ke Batam dan keluar dari Batam betul betul bersih dan bebas dari penyakit,” ujar Rudi pada acara yang digelar oleh Kementerian Pertanian.

Ia menekankan, agar para pengusaha mematuhi aturan yang ada untuk mengantisipasi hal negatif di kemudian hari. Dan ia sangat optimis atas aturan itu, semua akan tertata dan produk yang masuk dan keluar akan lebih sehat.

“Kalau nanti terjadi kesalahan, untuk meluruskannya lagi akan sangat susah. Ada nanti makanan atau tumbuhan yang berpenyakit, kalau sudah masuk, isunya akan beredar. Sehingga melakukan pencegahan tentu lebih baik dari pada mengobati atau mengatasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengatakan UU 21/2019 merupakan perubahan dari UU 16/1992. Aturan tersebut sebagai upaya Pemerintah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan.

“UU baru tersebut mengatur dan mengakomodir perubahan laju arus perdaganagn antar negara. Aturan ini harusnya disosialisasikan awal 2020, tapi karena pandemi baru disosialisasikan awal 2021,” ucapnya.

Joni memandang penting sosialiasi aturan tersebut, sebab Batam adalah salah satu wilayah yang memiliki topografi dan dekat dengan Singapura dan Malaysia. Dengan wilayah yang cukup dekat dengan negara jiran, punya potensi masuknya hama hewan.

“Bersinergi sangat kita perlukan, kami juga mengharapkan kerja sama antar instansi, agar aturan ini dapat dijalani dan dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Karsad mengatakan, sosialisai sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk awal tahun ini, baru Batam dan akan menyusul daerah lain di Kepri.

Ia berharap, dengan aturan ini Pemerintah mampu mencegah masuknya hama penyakit.

“Ada 121 jenis hama penyakit yang perlu dicegah dan hampir 700 organisme pengganggu tumbuhan yang juga harus dicegah. Setiap pesisirnya di Batam berpotensi masuk lewat jalur ilegal. itu tantangan alam. Mencegah itu, Karantina tak bisa sendiri,” paparnya.