MEDIAALIF.COM, Batam – Polresta Barelang – Batam melalui Sat.Res.Narkoba, memusnahkan barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 (Enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram, bertempat di halaman kantor Sat.Res.Narkoba, Rabu (4/3/2020).
Pemusnahan Barang Haram itu, dipimpin langsung oleh Kasat. Narkoba Kompol. Abdul Rahman, SH, SIK. MH, didampingi Hakim Pengadilan Negeri Batam Jasael Manullang, SH.MH, Ajun Jaksa Kejari Batam Karyaso Immanuel Gort, SH, Kasat.Tahti, Kompol. M. Siad.
Dan Balai POM Batam, Maya S.H, Bea dan Cukai, Febian Cahyo W, Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, serta para Tersangka.
Narkotika Jenis Sabu merupakan musuh Negara nomor wahid, di sita dari beberapa Tersangka dan dari tempat yang berbeda.
Para Tersangka SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim, dengan barang bukti 3.076,1 gram, dan Tersangka lainnya ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, yaitu SR dengan barang bukti 512 gram, HK dengan barang bukti 502 gram,
Serta Tersangka SY dengan barang bukti 499 gram, FZ dengan barang bukti 495 gram, ME dengan barang bukti 522 gram, HW dengan barang bukti 515 gram, SY Als. SBD dengan barang bukti 493 gram, dan Tersangka SYAR dengan barang bukti 499 gram.
Pemusnahan barang haram dilakukan dengan cara di rebus pada tungku dengan suhu cukup panas, dan selanjutnya air rebusan di buang ke septiteng Sat.Res. Narkoba Polresta Barelang.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam, serta amanah UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat (2).
Diakhir penjelasannya, Kompol. Abdul Rahman mengajak masyarakat Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya untuk menjauhi Narkoba apapun jenisnya, sebab dapat merusak sendi-sendi kehidupan, serta merusak masa depan generasi Bangsa. (**)