RATUSAN WARGA BSI BERTERIAK, BP BATAM PINTAR BERSILAT LIDAH

oleh -99 Dilihat
oleh
Gedung BP Batam.

MEDIAALIF.COM, Batam – Tepat pada hari lahir Pancasila (1 Juni 2020) lalu, kondisi pandemi wajah corona pula, Ratusan warga Perumahan BSI seakan terhentak dari tidurnya yang tak lelap, lalu berteriak “Mana BP Batam, mana janjimu waktu RDP, dasar pembohong pintar bersilat lidahโ€ฆ”.

Dan disusul oleh penduduk lainnya berteriak “Mana Muspida, mana anggota Dewan, kenapa tak nongol tak nampak batang hidungnya, apa masih tidur masih bobok ya..” teriak masyarakat mayoritas ibu-ibu RT.

Hal itu terjadi spontanitas sebagai Aksi Protes Masyarakat, saat orang suruhan pihak perusahaan PT. Surya Aji Pratama (PT.SAP) melakukan pengukuran/pematokan pada area lokasi Perumahan Bumi Sarana Indah (BSI) yang Sah dan Resmi dihuni sejak puluhan tahun silam.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humasnya, Daniel mengatakan, kami hanya bekerja sesuai perintah Boss, dan punya ijin berupa PL, IMB dan UWTO dari BP Batam, via telpon selular.

Menurut tokoh masyarakat yang diantaranya adalah Aktivis Pemberdayaan Kaum Perempuan menyatakan, PL PT. SAP dinilai tidak layak dan sengaja dipaksakan, sebab tidak melihat kondisi dilapangan yang sebenarnya, tidak menganggap ketentuan RTH, kayaknya PL hasil menembak diatas kuda.

“Kami masyarakat di perumahan ini merasa dipermainkan seperti hewan yang terkurung oleh kebijakan, kepintaran manusia yang bermain dibelakang layar, berlindung di gedung BP Batam,” ungkap masyarakat setelah kirim surat dan mendatangi kantor BP Batam/CC, Rabu, (3/6/2020).

Perlu untuk diketahui bersama, Perumahan BSI (RKT 1 dan RKT 2) terdiri dari 2 wilayah RW yaitu RW. 16 dan RW. 17, dihuni oleh Hamba Tuhan penyabar bernama Manusia yang hidup tenang, damai selama ini, sekitar 500 KK bahkan lebih..Data Kependudukan.

Pembaca budiman berhati muliaโ€ฆmari disimak Kronologi terjadinya peristiwa Pengukuran/Pematokan dan Pemagaran area lokasi yang bersentuhan dengan pemukiman penduduk, di Perumahan BSI Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Bandar Dunia Madani atau bandar yang sumpek.

Berdasarkan koordinasi data yang berhasil dihimpun oleh mediaAlif.com, bahwa Perumahan BSI punya PL terbit Tahun 1994, peruntukan Perumahan dan dihuni Tahun 1997, juga memiliki Sertifikat.

Tapi anehnya, pada Tahun 2007 terbit PL dengan peruntukan Bangunan Ruko yang bersentuhan dengan pemukiman penduduk, dengan IMB terbit Tahun 2017, serta Fatwa Planologi terbit Tahun 2019, terlihat atas nama PT. Surya Aji Pratama (PT.SAP).

Dan masyarakat pun sudah menempuh jalur formal, mengadukan nasibnya melalui RDP Komisi III Thn 2008, dan RDP Komisi I Thn 2009, hasil keputusannya adalah : Menyatakan bahwa lokasi bangunan ruko tidak layak dibangun, dan diharapkan BP Batam memberi Lahan pengganti, namun tidak digubris sampai detik ini.

Tahun 2020 RDP dan Sidak Komisi I bersama 7 orang anggota Dewan, tidak menghasilkan solusi apapun dan masyarakat merasakan keputusan yang menggantungโ€ฆucapan masyarakat.

Pada saat Sidak bersama BP Batam (Dokumentasi foto), ditemukan sebuah bangunan besar yang cukup luas bersentuhan dengan perumahan warga pada bagian belakang, diduga pemiliknya berinisial “OY”. Namun pihak berkompeten dilapangan terlihat bermain mata senyap-senyap saja, dalam bentuk kinerja pengawasan yang baik, katanya.

Pada tahun yang sama (Tahun 2020) diupayakan pertemuan demi pertemuan dengan Muspida setempat. Hingga hasilnya mengorbitkan aktifitas pagi hari tepat pada hari lahirnya Pancasila, sebagai momen yang sangat sakral di dalam fakta sejarah Negara Besar dan Berdaulat Republik Indonesia merebut Kemerdekaannya.

Sudah benarkah fungsi dan tujuan Fatwa Planologi bersama RTH yang di dengungkan demi Batam yang indah, Batam kondusif atau Batam Bandar Dunia Madani yang sumpek dan pengap, dikuatirkan akan mengundang kisruh dan suasana tidak tenang bagi penduduk Batam.

Lantas disusul pula oleh ucapan Kepala BP Batam H.M.Rudi SE, bahwa Aturan HPL / PL di Batam sudah keliru sejak awal disaksikan oleh PROFESOR MARIA S.W Guru Besar PERTANAHAN UGM (Nopember 2019) lalu, digedung BP Batam.

Setelah itu, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, “Prakteknya ada yang misleading yang berakibat pada timbulnya persoalan-persoalan saat ini. Semoga pegawai BP Batam confident mengenai HPL/PL itu apa dan apa yang tidak boleh dilakukan,” jelas Deputi Sudirman.

Berapa sebenarnya ukuran luas area bangunan ruko yang layak dibangun, apa kriteria yang dianjurkan oleh UU, serta dimana letak wajah BP Batam yang mendengungkan program pembangunan ruko pada titik lokasi terjepit dan menghimpit sirkulasi udara RTH. (ricky mora a s.ag)