PENGUSAHA BATAM MERADANG, BEA CUKAI KEPRI ASAL TANGKAP KAPAL DIPERAIRAN OPL

oleh -189 Dilihat
oleh
Patroli Bea Cukai tangkap kapal diperairan OPL.

MEDIAALIF.COM, Batam – Kanwil Bea Cukai kepri telah menangkap satu unit kapal diperairan Malaysia Out Port Limited (OPL), milik salah satu pengusaha Batam.

Menurut dari informasi, kejadian penangkapan itu, menimbulkan tanda tanya besar, rasa jengkel dan meradang pengusaha Batam tersebut, sebab tidak terima atas penangkapan kapal miliknya.

Pengusaha Batam yang bernama H. Permata, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa kejadian penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, benar pada hari Senin (1/6/2020) sekitar pukul 4 sore, waktu Negara Malaysia.

Menurutnya, penangkapan tersebut melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena bukan di perairan wilayah hukum Indonesia, melainkan wilayah hukum Malaysia OPL.

” Pasalnya, saat kapal miliknya sedang berlayar diperairan malaysia OPL berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E, yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia Petronas, dan tiba-tiba saja patroli Kanwil DJ Bea Cukai Kepri mencegah kapal tersebut,” tutur H.Permata.

Lantas, ia pun mempertanyakan, Aturan Hukum apa yang dilakukan oleh pihak DJBC disana..? Ini sudah merugikan kami saat melakukan pengiriman transportasi di laut.

” Kami sebagai pengusaha merasa kesal atas tindakan Bea Cukai Karimun yang telah membawa kapal kami yang bukan wewenangnya,” pungkas Haji Permata kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Lanjut Permata, kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun tidak ditemukan adanya indikasi barang yang ilegal.

Tapi kok kapal kami tetap dibawa ke kantor Kanwil BC yang berada di karimun, ada apa ya..kami merasa sangat dirugikan, “Saya akan tuntut kerugian yang saya alami,” ucapnya.

Pengusaha Batam berdarah Bugis itu menjelaskan, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah orang Malaysia.

Haji Permata kembali menjelaskan, sampai saat ini belum tahu, kapal miliknya di bawa BC Kepri dengan alasan untuk pemeriksaan apa..?

” Dokumen kapal miliknya lengkap semua, kenapa harus ditahan dan apa dasarnya DJ BC Kepri menahan kapal saya ,” bebernya.

Ia mengungkapkan, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja. Sebelumnya ia mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak oleh kapal patroli BC Kepri di Perairan Nongsa.

Tambah Haji Permata, sebagai pengusaha di Batam ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya, dan memastikan upaya hukum yang akan dilakukan.

“Kalau kita salah silahkan disikat (tangkap), tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kanwil DJ Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto, ketika dikonfirmasi awak media, terkait adanya penangkapan kapal di perairan laut perbatasan (OPL) oleh patroli BC, ia menjawab bahwa dirinya belum mendapatkan laporan.

“Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan,” katanya singkat. (red)