Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Merugikan Negara 3 Miliar Rupiah

oleh -36 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Kepri, 2 orang tersangka inisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM.

Tersangka RL alias R selaku Direktur PT. PSM menggunakan modus Pengadaan Barang melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM dengan Direkturnya adalah ENS.

“Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari cara ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara,” jelasnya.

“Tersangka RL alias R meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat pembuatan tepung ikan, lalu RL / R meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” ungkap Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, karena pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183.

″Barang bukti yang disita antara lain, 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1…

Berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara” dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dan pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara” dipidna penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terhadap kasus ini, penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Prov.Kepri.

“Sebagai Informasi, kenapa kami tidak bisa hadirkan RL alias R, karena tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Tg.Pinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD Bintan dengan kerugian Negara sebesar Rp. 565.000.000,” tutupnya. (Humas Polda)