MEDIAALIF.COM,Batam – Rileksitas awal tahun 2022, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyampaikan, sepanjang tahun 2021 berhasil ungkap 2.215 tindak pidana.
Capaian akhir tahun tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman M.Si, didampingi Kabid Humas Kombes Harry Goldenhart S, SIK, M.Si, di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri – Batam.
Diantaranya kasus kejahatan konvensional terdapat 180 curat, 47 curas, 295 curanmor, 16 perjudian, 16 pembunuhan, dan beberapa kasus pencabulan pada 21 Januari 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku/tersangka inisial R.
Kasus lain seperti kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara pada bulan November lalu, atas pengaduan korban. Ditreskrimum langsung menindaklanjuti laporan 5 siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.
Dari bukti petunjuk awal (foto dan video) polisi meyakini jika sudah terjadi tindakan kekerasan di SMK tersebut. Dan saat ini dalam tahap pendalaman penyidikan untuk menetapkan tersangka inisial ED.
Terakhir, kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal (15/12/2021). Setelah menerima informasi media dan Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia. terkait tenggelamnya kapal tersebut.
Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI secara ilegal ke Negara Malaysia.
Selanjutnya, Jumat 24/12/2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB, disertai penyitaan terhadap barang bukti dan pemeriksaan beberapa saksi.
“Sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut,” ucap Kabid Humas.
Saat ini Polda mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Sesuai dengan arahan Kapolda, tindakan mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memeilhara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepri. (hum)