Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -31 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tiga orang tersangka Inisial JE, Inisial F dan Inisial H diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).

″Tiga tersangka ini, dua merupakan Wanita beralamat di Kota Batam adalah sebagai kelompok yang melakukan perekrutan dan menyalurkan orang ke Negara Kamboja, dan sebelumnya telah melakukan pengiriman orang ke Malaysia,” jelas Kombes Pol Jefri Siagian.

″Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja, dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut, dikarenakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Dir Reskrimum.

″Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya…

Dan para korban hanya menerima gaji sebesar $200 / bulannya, setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban berkisar 16-18 jam sehari, dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama, serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja,” paparnya.

″Mendapatkan Informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan kurang lebih seminggu, dan pada hari Rabu anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka JE di daerah Perum Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam. Dan tersangka F berada di Perum Permata Regency. Kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti″. Imbuh Dir Reskrimum Polda Kepri.

″Modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing, dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD / bulan, dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja″. Tuturnya.

Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,-. Tutupnya. (hums)