MEDIAALIF.COM, Batam – Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat reserse umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 32 Unit Mobil, hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial AH bersama komplotannya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri, saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, pada Rabu (20/5/2020).
Berawal dari Laporan Polisi, kata Kabid Humas, yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam, pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri, terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA.
“Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB, kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi di gadaikan ke pihak lainnya.
“Pada hari Sabtu (17/5/20) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HA di kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, selanjutnya membawa HA ke Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kombes Harry.
Sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 s/d 19 Mei 2020, dan 32 unit mobil diantaranya telah berhasil diungkap oleh Penyidik selama kurun waktu 2×24 jam.
Dan terhadap sisanya 75 unit mobil, masih dalam tahap pengembangan dan pencarian. Berikut data para tersangka : ….
- HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
- AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
- SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
- SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 Dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 Dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri,” paparnya.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP (Diralat pada berita sebelumnya tertulis pasal 263 KUHP) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red)