Pembuat Kartu Vaksin Palsu Diamankan Polisi

oleh -107 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Tim Polresta Barelang mengamankan 5 (lima) orang pembuat Kartu Vaksin Palsu di Batam, dan status pelaku adalah mahasiswa, juga sebagai tenaga relawan validasi data vaksinasi.

Dalam aksinya, kartu vaksin itu dijual seharga Rp 300 ribu, hingga mereka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta sebelum ditangkap aparat Kepolisian.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LC (26), FM (23), HP (31), RA (19), dan RR (18). Para tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Setiap korban diminta membayar Rp 300 ribu untuk mendapatkan satu kartu vaksin. Kartu vaksin itu palsu karena orang atau nama yang tertera di kartu sebenarnya tidak ikut disuntik vaksin,” kata AKP Juwita.

Ia menambahkan, saat diamankan, polisi menyita barang bukti puluhan lembar sertifikat dan kartu vaksin palsu.

“Para tersangka ini mampu menyisipkan data korban ke dalam aplikasi data base input program vaksinasi. Kasus ini diketahui setelah panitia vaksinasi melihat ada kejanggalan pada dosis dan peserta,” jelasnya.

Kartu atau sertifikat vaksin palsu dibuat tersangka dengan target penjualan para pencari kerja di Batam. Untuk di ketahui, saat ini banyak perusahaan yang menerapkan syarat utama pencari kerja adalah kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Kecurigaan berawal saat laporan Puskesmas Rempang Cate, dan sejumlah fasilitas kesehatan menjadi pelaksana vaksinasi massal 1.020 orang di stadion Tumenggung Abdul Jamal, pada Selasa, (6/7 2021) lalu,” ucap Juwita.

“Kemudian, pelaksana menemukan ada selisih jumlah sebanyak 43 peserta di data base tercatat 1.063 untuk diterbitkan kartu vaksin,” imbuhnya.

Dan kondisi terkini, pihak Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada sindikat lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan selama pandemi ini ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kartu vaksin itu dibutuhkan bukan hanya untuk syarat mencari kerja, tapi juga menjadi salah satu syarat wajib pengurusan terutama perjalanan bagi masyarakat, baik melalui darat, laut dan udara setelah diberlakukan PPKM. (tim akb)