Pematangan Lahan KSB Mandiri Sei Daun Diduga Ilegal

oleh -242 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Anggota DPRD Batam Komisi I “Utusan Sarumaha SH” mengatakan, kita mendukung program pembangunan apapun sepanjang legalitas perijinan, peruntukannya jelas dan perhatikan dampak lingkungan sekitar, juga status lahan harus dicermati bukan main hantam saja,

” Namun, bila ijinnya tidak jelas seperti cut and fill, PL asli bukan foto copy akal-akalan dan status lahan benar tidak bermasalah atau mengelabui orang banyak, itu disebut ilegal..!! ” ucap Utusan SH diruang kerjanya (September 2021).

Utusan menambahkan, setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa, kegiatan clearing lahan KSB di Sei Daun RT. 05 sempat terjadi kisruh, apakah perlu di Sidak..? Artinya bila legalitas ijinnya tidak bisa dibuktikan, tapi masih nekat demi kepentingan bisnis, pastilah menimbulkan kerugian pada negara,

Sementara itu, saat tim media Alif.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua RT. 05 / RW.07 Kel.Tg.Piayu Kec.Sei Beduk, atas ungkapan masyarakat menyebut dirinya menerima upeti sebesar Rp 1 juta per Kavling, ia pun menyangkalnya, Rabu (22/9/2021) via hp seluler.

“Saya lagi di kampung, dan tuduhan itu tidak benar. Tapi memang betul kami menerima uang kompensasi sebesar Rp 25 ribu per lorry untuk mengisi Kas RT yang terdiri dari 4 RT, juga diketahui Ketua RW. 07, dan sampai saat ini sudah 120 lebih lorry keluar masuk ke lokasi,” jelas Ketua RT.

Ia juga menegaskan, soal kondisi maupun proses kavling yang melintasi akses jalan umum diwilayahnya, Ketua RW.07 lebih memahaminya.

Kemudian, sewaktu ditanya soal Dokumen Kenotarisan yang berisi kesepakatan bersama atau dokumen lainnya, Ketua RT.05 menjawab tidak tahu, serta no.kontak Ketua RW. 07 maupun pihak pengelola yang dapat dihubungi, ia pun bungkam terkesan menyembunyikan sesuatu.

Entah apa yang merasukinya… hingga sang Ketua RT menyebut dirinya berada dikampung (entah ia entah tidak..) sebab lumayan jauh jaraknya, padahal nada suaranya cukup jelas terdengar oleh telinga manusia biasa bukan telinga gajah. (rmssg, tim, akbar).