MEDIAALIF.COM, Batam – Permohonan Kasasi PT. SMOE Indonesia kandas di Mahkamah Agung, dan MA RI mengabulkan gugatan awak Eks Karyawan (PHI Tg. Pinang) bahkan dengan nilai kompensasi yang lebih tinggi.
PT SMOE, dikenal sebagai perusahaan besar bergerak dibidang Konstruksi Penunjang Minyak dan Gas bumi itu (MIGAS), harus dapat menerima kenyataan pahit sebab seirama dengan nilai dan makna kehidupan, bahwa kalimat manis dan pahit adalah sebuah pasangan yang serasi.
Kisah sukses tiada terduga dalam perjuangan dan pengorbanan yang ditempuh eks karyawan selama 3 tahun, tercatat dalam dunia persilatan, yaitu sejarah perburuhan yang dimenangkan oleh pihak karyawan, dengan Perkara No. 15/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.TPg, tanggal 4 September 2919.
Namun pihak pengusaha atau tergugat tidak terima amar Putusan PHI Tg.Pinang, dan melalui Kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum kembali yakni kasasi, hingga akhirnya ditolak dan kandas di MA RI.
MA RI melalui Pengadilan Negeri Batam menyampaikan Surat Relaas Pemberitahuan Putusan tersebut pada 6 November 2020 lalu, dan sudah diterima oleh Kuasa Hukum eks karyawan “Shofumboro Laia SH”.
Sang Advokat Shofu Laia menyampaikan, bahwa benar MA menolak seluruh dalil dalam Permohonan Kasasi PT. SMOE. Puji Tuhan dengan rasa bersyukur gugatan kami dikabulkan oleh MA, nilai kompensasinya lebih tinggi dari Putusan PHI Tg.Pinang (02/12/2020).
Advokat muda cerdas dan cermat itu menambahkan, kompensasi yang dikabulkan MA sudah sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. Dalam amar Putusan MA telah memperbaiki Putusan PHI Tg. Pinang.
“Posisi kami sebagai Termohon Kasasi melawan Perusahaan/Pengusaha tajir, tentu sangat sulit sekali untuk memenangkan perkara ini. Dan biasanya nilai kompensasi itu tetap sama, menguatkan amar Putusan pertama atau justru dibatalkan oleh MA dan tidak menang sama sekali,” ujarnya.
“Hemat saya, ini termasuk langka jarang sekali terjadi. Tapi dari awal saya sudah optimis menang, hingga akhirnya merupakan amar Putusan yang benar-benar adil dan luar biasa,” ucapnya sambil menyatukan tangan tanda bersyukur.
Advokat berjiwa tulus dan pemberani itu pun bercerite tentang prinsip dan disiplin ilmu yang diterapkannya.
“Selama 3 tahun perkara tersebut bergulir dari Bipartit, Mediasi Disnaker, hingga Tingkat Kasasi, komitmennya adalah mengawal perkara sampai tuntas,” tutupnya. (ricky mora)