Komisi I DPRD Kota Batam, Mendukung Investasi Pembangunan PT. Pollux

oleh -67 Dilihat
oleh
Ketua Komisi I bersama Anggota saat RDP tahap 2.

MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam bersama warga Citra Batam dan managemen Pollux, berlangsung dengan lancar dan tenang, Jum’at (28/2/2020).

RDP tahap 2 itu dihadiri oleh BP.Batam, DLH Batam, Kadis dan Kabid DPM PTSP, Camat Batam Kota dan Kelurahan Teluk Tering.

Dalam agenda rapat, Ketua Komisi I Budi Mardiyanto mengatakan, sangat mendukung investasi pembangunan PT. Pollux di Kota Batam, dan mengapresiasi sebab kondisi saat ini banyak pengusaha/investor yang gulung tikar.

“Namun untuk lingkungan hidup dan rasa nyaman warga sekitar perlu diperhatikan, jangan sampai dilupakan,” ucapnya.

Pembahasan materi rapat kali ini adalah penelusuran proses perijinan yang diterbitkan oleh Dinas DPM PTSP Kota Batam.

Pimpinan rapat saat melontarkan pertanyaan tentang rekomendasi Amdal dan sarananya kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam, membuat suasana ruangan menjadi hening seketika.

Menjawab pertanyaan itu, IP mewakili Dinas DLH mengatakan, bahwa ada beberapa bentuk bangunan yang tidak sesuai Amdal.

Dan sewaktu giliran Dinas DPM diminta untuk memberi penjelasan, membuat para hadirin terkesima seakan tidak percaya.

“Bulan Agustus tahun 2016 dan tahun 2019 sudah ada tiga (3) IMB yang diterbitkan, tapi berkasnya tidak dibawa, nanti akan di cek kembali, dan soal pengawasan ada di OPD masing-masing, dan tidak mungkin pollux melaksanakannya diluar perijinan,” kata Kadis DPM.

Akan tetapi saat manajemen Pollux bersuara melalui konsultannya mengatakan, setiap tower ada kolam renang, tapi tidak sesuai penunjukan.

Kadis DPM PTSP (kemeja hijau) dan Kabid Perijinan.

Suara konsultan manajemen Pollux itulah yang membuat para pengunjung rapat terkejut dan terkesima.

Sehingga anggota Komisi I “Utusan Sarumaha, SH, mengatakan, Dinas DPM mengeluarkan Ijin IMB tidak sesuai Amdal.

Setelah itu Likhai pun meluruskan desas-desus yang beredar tentang suap dengan ucapan yang terang dan tegas.

“Pengusaha Pollux orang Chinese dan saya memang orang Chinese, ayo dibuktikan apa pernah saya menghubungi pihak Pollux atau sebaliknya. Dan saya tidak ada terima uang suap supaya dipahami,” jelas Likhai.

Perlu diketahui bersama, dalam RDP pertama, Kabid Dinas DPM diperintahkan keluar dari ruangan rapat disebabkan tidak menghargai waktu (5 menit sebelum RDP ditutup baru hadir) dan tidak menghormati rapat Komisi I DPRD Kota Batam sebagai mitranya.

Kemudian dilaksanakan Sidak ke Kantor Dinas DPM, dan ditemukan banyak meja kosong, juga ruangan kamar bersekat kosong melompong, entah siapa dan kemana penghuninya.

Tapi anehnya, pada RDP tahap 2, Kadis (Kepala Dinas) DPM PTSP hadir malah mengucapkan “soal Sidak itu hal biasa” disaksikan orang banyak.

Banyak meja kosong dan ruangan kamar bersekat kosong di kantor Dinas DPM.

Disinyalir proses perijinan IMB tidak sesuai Amdal, dan terkesan di tanda tangani di atas kertas, bagaikan Gurindam 12 lempar batu sembunyi tangan.

Sehingga terkontaminasi oleh sinar Alfa yang melalaikan diri dalam bentuk pengawasan, namun tercatat dan terdaftar sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang lemah di muka bumi dan telah mulai kropos ini. (ricky mora)