Kesaksian Para Saksi Perkara Pidana Terdakwa Paulus Amat Tantoso

oleh -40 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Sidang perkara Pidana Penganiayaan (Terdakwa Paulus Amat Tantoso), dengan Agenda mendengarkan keterangan kesaksian para saksi, terutama keterangan saksi terdakwa Paulus Amat Tantoso (AT), yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada Senin, 14 Oktober.

Majelis Hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi terdakwa AT yang menyesali perbuatannya (tayangan sebelumnya), memerintahkan para saksi masuk ke ruangan sidang. Dan sebelum memberi keterangan, para saksi di sumpah sesuai ajaran keyakinannya.

Kemudian Nur Wafiq Warodat Kuasa Hukum terdakwa AT diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar kronologi kejadian kepada saksi-saksi yang dihadirkan yaitu : JE, UJ, APS, dan Wl.

Saksi JE mengatakan, ia ikut saat ketemu Kelvin di Harbour Bay Restoran Wey Wey dan Mina juga ikut tapi mejanya terpisah.

Istimewa

Seingat saksi, puluhan tahun mengenal terdakwa (AT) belum pernah melakukan kekerasan, hanya saja mungkin dalam keadaan kalut, kalap tidak bisa mengontrol emosi. Dan kondisinya sangat kusut terlihat dari wajahnya, setelah mengetahui uang perusahaan milyaran rupiah lenyap begitu saja.

Saksi UJ mengatakan, ia ikut bersama terdakwa AT untuk ketemu kelvin tapi ia duduk di lain meja. Dan ia juga melihat Kelvin melakukan penyiraman kepada terdakwa dengan saos kepiting.

Lanjut saksi UJ, sikap Kelvin melawan terdakwa (AT) sampai terjadinya penganiayaan, dan AT langsung melapor ke Polsek Batu Ampar.

Saksi APS (seorang Pendeta) mengatakan, setahu saya terdakwa AT tidak pernah melakukan kekerasan seperti itu, karena yang saya kenal AT sebagai pelayan Tuhan di Gereja, dan AT selalu berkonsultasi atau konseling dengan saya.

Saksi WI mengatakan, Kondisi keuangan perusahaan 4 bulan terakhir (sebelum kejadian bulan April) tidak stabil, goyang dan semakin parah setelah diketahui lenyapnya uang perusahaan.

Ia sebut ada nama Jennie di dalam Cek 7 Milyar yaitu orang suruhan dari seorang pengusaha, dan uang perusahaan lenyap totalnya mencapai 30 Milyar, yang diantaranya melalui rekening YK. Dengan kondisi keuangan semakin parah, costumer mau transaksi tidak mencukupi dan belum terpenuhi.

Sementara itu Jaksa Rumondang tidak ada menyampaikan pertanyaan sepatah kata pun terhadap para saksi.

Kemudian Majelis Hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, menunda sidang sampai pada jadwal berikutnya.

Tapi anehnya orang suruhan yang terungkap dalam persidangan berinisial JN, serta rekening berinisial YK tempat mengalirnya uang berkah tersebut, diperkirakan tidak perlu dihadirkan. (rm)