Kejari Batam Tahan “RE” Kadis Perhubungan Kota Batam

oleh -46 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menahan Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Rustam Efendi, terkait Kasus Dugaan Korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

Penahanan RE, menyusul Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Heriyanto yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara yang sama.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo…..

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap RE di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021.

Kejari Batam menjelaskan, bahwa Tersangka RE melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.

Kedua, perbuatan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi covid-19.

Ketiga, Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. (r)