Kejagung Menyita dan Menyegel 19 Kontainer

oleh -263 Dilihat
oleh

JAKARTA,MEDIAALIF.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus korupsi mafia pelabuhan.

“19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Sumedana mengatakan 19 kontainer yang disita itu dalam rangka penyidikan mengumpulkan barang bukti kasus mafia pelabuhan. Selanjutnya, 19 kontainer yang disita itu akan digunakan sebagai pembuktian dalam penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

Adapun 19 kontainer itu disita dan disegel dari 5 lokasi yaitu:

  1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita : – Kontainer nomor FCIU7032859 – Kontainer nomor FCIU7028993 – Kontainer nomor FCIU7032864 – Kontainer nomor GESU5981995 – Kontainer nomor TEMU8587179 – Kontainer nomor SKHU9108290 – Kontainer nomor XINU8134748.
  2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia : – Kontainer nomor SKHU9005244 – Kontainer nomor SKHU8101114 – Kontainer nomor GESU6458973 – Kontainer nomor TGHU6837650 – Kontainer nomor SKHU9112068 – Kontainer nomor SKHU9311455 – Kontainer nomor FCIU7032490.
  3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi : – Kontainer dengan nomor GESU4955163 – Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
  4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo : – Kontainer dengan nomor GESU5844436.
  5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok : – Kontainer dengan nomor SKHU9304266 – Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” jelasnya. (kja)