Kabag Hukum Pemko Batam “SHM” Masuk Sel Tipikor

oleh -109 Dilihat
oleh
Tersangka SHM digiring ke dalam sel tahanan Tipikor.

MEDIAALIF.COM, Batam – Sutjahyo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan Gratifikasi, dan resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).

Hal itu diucapkan oleh Kasi Intel, Fauzi, dan Tersangka langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tg.Pinang.

Sebelumnya, Tersangka SHM datang ke Kejari Batam didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan selama 1 jam. Kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Fauzi menyatakan, penetapan status SHM menjadi Tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP bahwa Penyidik sudah memiliki alat bukti. Alat bukti itu seperti keterangan saksi-saksi dari beberapa pengusaha dan Tersangka sendiri, serta nilai kerugian Negara sebesar Rp 658 juta.

“Sesuai UU tentang perbuatan Pidana (Pasal 1 – red) ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” jelasnya.

Tersangka “SHM” resmi menjadi penghuni sel tahanan Tipikor, terkait dugaan Gratifikasi (Suap) dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting Pemko Batam.

Bulan Agustus lalu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam “Asril” sudah terlebih dahulu masuk sel sebagai contoh teladan Korupsi Anggaran Belanja unsur Pimpinan DPRD Batam (6/8/2020).

Dan kini disusul oleh Hari Murti sebagai jagoan terbaik ke 2 penghuni sel Tipikor Tg.Pinang dalam kasus pidana suap atau gratifikasi.

Namun, dapatkah dipungkiri bahwa akan menyusul pula jagoan-jagoan terbaik lainnya, yaitu orang-orang berwajah suci lagi bening setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Batam.

Berdasarkan informasi yang disebutkan oleh Kejari Batam, bahwa diantara saksi yang diperiksa terbukti pula telah mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 160 juta bahkan lebih inisial KML – Waka I DPRD Batam.

Mungkinkah Kejari Batam lupa disebabkan kelelahan untuk menerapkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (ricky mora, ak)