Diduga BP Batam Langkahi Keppres Dan Langgar Aturan

oleh -56 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Ibarat menepuk air di dulang kena muka sendiriโ€ฆ Pantun jenaka yang super lembut dan sendu itu, ternyata bukan mitos dan bukanlah yang pantas disebut Hoaxs.

Sesuai ketentuan yang di Anjurkan UU RI, seperti area hutan lindung penyangga bibir DAM/DTA/Waduk dan alur sungai Mangrove Bakau, seharusnya dilindungi, tapi faktanya disalon Setengah Botak menjadi tempat usaha, dan bisnis Perumahan molek berwibawa.

Menurut keterangan staf pejabat BP Batam enggan disebut namanya mengatakan, kita mengikuti apa yang sudah ada. Semua itu anugerah Tuhan untuk nikmati demi peningkatan ekonomi masyarakat, ucapnya beberapa waktu lalu, di gedung Bida.

Sementara itu, Deputi 3 Sudirman Saad menegaskan, Bila hutan penyangga DAM/DTA/Waduk dirusak atau tercemar, akan mempengaruhi debit air dikemudian hari. Aktifitas apapun dilarang dikawasan itu dan akan diambil tindakan, ucapnya setelah berkeliling DAM/Waduk berfoto selfie.

Menyikapi hal pembangunan Batam sebelumnya, Kepala BP Batam juga merupakan Walikota Batam yang terbaik dihormati dikenal Asia mengatakan, sejak awal aturan HPL Batam sudah keliru, disaksikan Guru Besar Pertanahan, Pejabat Negara BPN (4 Nov 2019) lalu.

“Sesuai ketentuan aturan tentang HPL sejak tahun 1973, dan Keppres sudah jelas diberikan tetapi tidak dijalankan. Sehingga persoalan lahan tidak kunjung usai sampai saat ini, salah satunya persoalan kampung tua,” ungkap Rudi.

Lalu, Sudirman Saad selaku pembicara berujar, dalam Prakteknya ada yang misleading. Semoga para pegawai confidence mengenai HPL itu apa, seperti apa dan juga apa yang tidak boleh dilakukan.

Terkait persoalan lahan yang dibahas para ahli khususnya Kepala BP Batam / Walikota Batam, dan dipoles oleh staf pejabatnya dengan kolaborasi keindahan publikasi humas protokol cerdas dan handal, tidak dapat menutupi/mengelabui publik persoalan Kampung Tua.

Tiba-tiba langkah ku terhentiโ€ฆ sejuta tangan membawa model cantik “Overlap Lahan 7 Ha” dengan kronologi : Ganti Rugi Lahan Kebun Warga Salah Bayar sebagai bahan acuan proses dokumen investor, pada salah satu Kampung Tua, yaitu Kampung Setengar atau kampung molek.

Perlu diketahui bersama, kronologi terbijak Ganti Rugi Salah Bayar terhadap warga tempatan Kampung Setengar tercipta bulan Juli 2017, menggunakan Dokumen copy surat penguasaan lahan (orang nompang berkebun) tulisan tangan dicorat-coret pula, sesuai bukti.

Beberapa ungkapan pemerhati, tokoh elemen masyarakat Batamโ€ฆ Dimanakah letak kepastian keberadaan Kampung Molek / Kp.Tua Setengar situs sejarah bernilai tinggi Kota Batam bernama Titik Kordinat bukan kue donat..

Layak kah BP Batam memperoleh penghargaan berupa piagam gratis Pelawak Intelektual dan Profesional (Direktorat Lahan & Air) atas Disiplin Ilmu serta pernak-pernik instrumen kerja keras proyeksinya membangun Batam Ratusan Milyar Rupiah, pada kawasan DAM/DTA/Waduk yang dilarang..??

Masih hangat tertulis dalam ingatan, proyeksi sengketa lahan Batam, sempat viral menciptakan gejolak Aksi Demo, istilah orang dalam infaq PL zakat UWTO, coffee morning Gugat Menggugat PL vs PL (PTUN, PN Batam), terkesan berdalih ditutupi cukup maniis dan gagah senyumannya.

Bahkan investasi 7 Triliyun (3 perusahaan konsorsium) disinyalir melalui oknum-oknum tertentu dengan model cantik “Overlap” lobi-lobi dibalik cermin buram menyebut nama Tuhan, dan berniat menguasai kampung molek terkesan melempem dikuatirkan hilang.

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait masih sibuk belum dapat dikonfirmasi. (rmsag, tmi, akbar)